JAKARTA, MENARA62.COM – Mencermati dinamika pembuatan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sejumlah catatan penting perlu dikemukakan sebagai saran dan masukan.
.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka publik dijamin haknya untuk mengetahui proses perancangan, pembuatan dan pembahasan program atau produk kebijakan publik. Termasuk alasan pengambilan suatu kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Demikian catatan Arif A Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi Pusat.
.
Ia mengingatkan pada pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik (termasuk eksekutif dan legislatif) untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.
Ketentuan pasal ini, ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dimana pasal 11 tentang Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala menyebut setiap Badan Publik wajib mengumumkan sekurang-kurangnya : informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik.
“Salah satunya adalah daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan (Ayat 1 huruf f angka 1),” katanya.
Pengabaian terhadap kewajiban tersebut, sesuai pasal 52 UU 14 Tahun 2008, dapat membuat Badan Publik dikenai pidana satu tahun penjara atau denda Rp. 5 juta. Delik ini bersifat aduan, sehingga orang atau siapa saja yang terabaikan haknya dapat saja melaporkan hal tersebut pada polisi.
Karena itu dihimbau pada pemerintah dan DPR untuk mematuhi perintah UU 14 Tahun 2008. Kepatuhan ini menjadi bukti bahwa penyusunan Omnibus Law menghargai hak asasi manusia yang sudah dijamin Pasal 28 f UUDNRI 1945, menjamin hak akses dan layanan informasi publik, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (dan Omnibus Law yang lain) sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR. Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka.