27.8 C
Jakarta

Sekjen MUI Serukan Taubat Ekologi untuk Selamatkan Bumi

Baca Juga:

MEDAN, MENARA62.COM — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., mengajak seluruh elemen bangsa melakukan taubat ekologi sebagai bagian dari upaya mewujudkan taubat secara nasional atas berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ulah manusia.

Menurut Buya Amirsyah, taubat bukan sekadar penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memperbaiki lingkungan.

Ia mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

“Kerusakan alam yang kita saksikan hari ini merupakan akibat dari perbuatan manusia. Karena itu, taubat harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menjaga dan memulihkan lingkungan,” ujar Buya Amirsyah.

Hal tersebut disampaikan Buya Amirsyah dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Hotel Inna Medan, Sabtu (5/9/2026).

Ia menyoroti persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan di Indonesia yang masih menjadi tantangan serius. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai keagamaan.

Buya Amirsyah mengajak semua pihak, khususnya mereka yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan, untuk melakukan taubatan nasuha yang diwujudkan melalui langkah konkret.

“Pertama, melakukan taubatan nasuha. Kedua, melakukan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk pengembangan wakaf hutan,” tegasnya.

Wakaf Hijau untuk Penyelamatan Lingkungan

Buya Amirsyah menjelaskan, gerakan Wakaf Hijau (Green Waqf) merupakan upaya memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.

Gagasan tersebut dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”

Menurutnya, wakaf produktif dapat menjadi instrumen strategis untuk melakukan penataan ekologis secara nasional, antara lain melalui penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Amirsyah juga mendorong pengembangan konsep wakaf hutan agar lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat dikelola secara produktif dan ramah lingkungan.

“Lahan wakaf harus menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, pendidikan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.

Hutan sebagai Laboratorium Pendidikan

Buya Amirsyah juga menekankan pentingnya menjadikan hutan dan lingkungan sebagai ruang pendidikan.

Ia mengutip falsafah masyarakat Minangkabau, “Alam takambang jadi guru,” yang bermakna bahwa alam semesta yang terbentang luas dapat menjadi sumber ilmu, pengetahuan, dan pembelajaran bagi manusia.

Dalam perspektif ekologi dan fikih lingkungan, menurutnya, filosofi tersebut memiliki relevansi yang kuat. Manusia tidak hanya dituntut memanfaatkan alam, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menyelamatkan bumi.

“Alam harus kita jadikan ruang pembelajaran. Pendidikan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan melalui pengalaman langsung dan praktik menjaga alam,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Amirsyah menyebut berbagai ikhtiar Muhammadiyah dalam mengembangkan pendidikan berbasis lingkungan, termasuk gagasan Eco-Saintek di lingkungan pesantren modern Muhammadiyah.

Salah satu contohnya adalah Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat, yang mengembangkan pendidikan tingkat SMA dengan pendekatan sains, teknologi, dan lingkungan.

Fatwa MUI: Menjaga Bumi sebagai Amanah

Buya Amirsyah menegaskan, komitmen penyelamatan lingkungan juga telah memiliki landasan keagamaan melalui berbagai fatwa MUI.

Ia menyebut beberapa fatwa yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, antara lain Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan, hukumnya haram.

Selanjutnya, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.

Kemudian, Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.

Selain itu, MUI juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.

“Berbagai fatwa tersebut menunjukkan bahwa Islam memiliki perhatian yang sangat kuat terhadap kelestarian alam. Menjaga bumi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah Allah SWT,” kata Amirsyah.

Wakaf Uang Perkuat Ekosistem Wakaf

Dalam pengembangan gerakan Wakaf Hijau, Amirsyah juga mendorong optimalisasi wakaf uang sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.

Menurutnya, wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif, termasuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

Dalam fatwa tersebut, wakaf uang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Wakaf uang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga.

“Nilai pokok wakaf uang wajib dijamin kelestariannya. Pokok dana wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sedangkan manfaat atau hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk kegiatan yang dibenarkan secara syariah,” jelasnya.

Karena itu, Buya Amirsyah menilai gerakan Wakaf Hijau dapat menjadi salah satu solusi strategis untuk mengintegrasikan agama, lingkungan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dari taubat ekologi, kita dorong menjadi taubat secara nasional. Taubat harus melahirkan perubahan perilaku, kebijakan, dan gerakan bersama untuk menyelamatkan bumi sebagai amanah Allah SWT,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!