29.5 C
Jakarta

UI Kutuk Kejahatan Seksual yang Dilakukan Reynhard Sinaga di Inggris

Baca Juga:

DEPOK, MENARA62.COM – Universitas Indonesia (UI) mengutuk tindak kejahatan seksual yang dilakukan oleh WNI bernama Reynhard Sinaga, 36. Meski pelaku adalah alumnus UI, tetapi kejahatan yang dilakukan tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni UI.

“Kami mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban,” kata Kepala Humas dan Keterbukaan dan Informasi Publik UI Dr. Rifelly Dewi Astuti dalam siaran persnya, Selasa (7/1/2020).

UI lanjutnya juga menghormati putusan pengadilan terkait kejahatan seksual yang dilakukan pelaku. Dimana pengadilan Manchester, Inggris, telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga karena dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan serangan seksual kepada 48 pria dalam 159 kasus yang terjadi dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

“Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa,” lanjutnya.

Dikutip dari Antara, Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Ia telah memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil program doktor di Universitas Leeds saat ditangkap tahun 2017.

Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga dan mengharuskan dia menjalani hukuman selama 30 tahun sebelum bisa  mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan kasus Reynhard Sinaga berlangsung sejak 2018 sampai 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan mengenai perkara tersebut setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin (6/1).

Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester terhadap Reynhard Sinaga.

Minister Counsellor KBRI London Thomas Ardian Siregar mengatakan sejak KBRI London terus mengikuti kasus tersebut dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.

“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” katanya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!