27.3 C
Jakarta

Unjuk Rasa Protes Donald Trump Terus Berlanjut

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM–Unjuk rasa warga Amerika Serikat terhadap Presiden Donal Trump terus berlanjut seperti dilaporkan antaranews.com. Sabtu (4/2/2017) pekan lalu, ribuan pemrotes turun ke jalan-jalan di Washington  untuk menentang perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Sebelumnya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif pada 27 Januari 2017, yang melarang warga dari tujuh negara dengan mayoritas warganya Muslim, melakukan perjalanan ke Amerika Serikat selama 90 hari, berhenti menerima pengungsi selama 120 hari, dan tanpa batas waktu mencegah pengungsi dari Suriah, guna “melindungi keamanan AS”.

Pemrotes, yang kebanyakan anak muda, mulai berkumpul di luar Gedung Putih sekitar pukul 13.00 waktu setempat, dan berjalan menuju Kongres di sepanjang Pennsylvania Avenue pada sekitar pukul 14.20 waktu setempat.

Demonstrasi itu, yang di satu laman Facebook disebut Peace for Iran, adalah yang kedua kalinya digelar di Washington. Pemrotes meneriakkan “imigran disambut baik di sini, tak ada kebencian, tak ada rasa takut” dan “ini lah yang membuat Amerika menjadi besar, mencintai dan tidak membenci,” saat mereka berpawai di pusat kota Washington.

Ketika kerumunan orang melewati Trump International Hotel, suara teriakan keras terdengar, “Donald Donald tak bisa kah kau melihat, kamu tidak diterima di D.C.”

Seorang pemrotes yang mengaku bernama Alexa Wilson mengatakan, ia mengikuti protes tersebut untuk memperlihatkan solidaritas, demikian laporan Xinhua. “Saya percaya orang mesti bangkit untuk menentang semua yang bertolak-belakang dengan keyakinan mereka,” katanya.

Taylor Stevens, seorang pemrotes lain, mengatakan ia merasa tidak nyaman dengan cara Trump mengeluarkan perintah itu.

“Ia menggunakan palu ketika ia memerlukan pisau bedah. Perintah eksekutif tersebut telah membuat negara kami jadi kurang aman sebab perintah itu mungkin menjadi propaganda buat kelompok fanatik,” katanya.

Peristiwa serupa juga terjadi di New York dan Florida pada Sabtu.

Pembatalan visa

Dalam perkembangannya, Departemen Luar Negeri AS pada Sabtu mengubah pembatalan visa bagi orang asing berdasarkan larangan perjalanan yang dibekukan pada Jumat (3/2/2017) oleh seorang hakim federal. Departemen Luar Negeri AS mengatakan, orang asing yang termasuk di dalam larangan perjalanan itu dan memegang visa sah sekarang bisa pergi ke Amerika Serikat.

Tindakan tersebut dilakukan setelah hakim federal James Robart di Seattle, Negara Bagian Washington, pada Jumat memutuskan, perintah eksekutif Presiden Trump mengenai larangan perjalanan akan dibekukan di seluruh Amerika Serikat. Sebanyak 60.000 visa buat warga negara dari tujuh negara dengan mayoritas warganya Muslim dan tercakup oleh larangan 90-hari, termasuk Irak, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Sudan dan Somalia, untuk “sementara dicabut” berdasarkan larangan perjalanan Januari, yang memicu protes dan kecaman di seluruh dunia.

Masih pada Sabtu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan, mereka telah membekukan semua tindakan untuk melaksanakan larangan perjalanan sejalan dengan putusan hakim federal.

http://www.antaranews.com

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!