JAKARTA, MENARA62.COM – Pembangunan metrologi legal dalam rangka mewujudkan tertib ukur telah menjadi tugas pemerintah daerah sebagaimaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Komitmen Kepala Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dan mewujudkan tertib Niaga dalam hal tertib ukur menjadi kunci terwujudnya sasaran Indonesia Tertib Ukur.
“Sinergisitas antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat merupakan langkah konkrit komitmen Pemerintah Daerah dalam pengembangan metrologi legal di daerah. Kementerian Perdagangan melalui Ditjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat sebagai Daerah Tertib Ukur.” ungkap Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, dalam kegiatan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Veri menambahkan tantangan terbesar dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian di kabupaten/kota adalah bagaimana membangun tertib ukur sehingga tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen tetapi juga menciptakan tertib niaga. Keberhasilan penyelenggaraan urusan metrologi legal ditentukan oleh peran serta aktif dari seluruh pemangku kepentingan khususnya Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung penyelenggaraan tertib ukur di daerah dengan menyediakan sumber daya seperti SDM, anggaran operasional, dan sarana dan prasarana sehingga tidak bergantung hanya dari anggaran transfer pusat ke daerah. Kemandirian daerah menjadi kunci tercapainya tertib ukur di daerah,” ujar Veri.
Bupati Bangka Barat, H. Sukirman menyampaikan bahwa pelayanan tera dan tera ulang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Bangka Barat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah memiliki Unit Metrologi Legal yang berdiri dan beroperasional sejak tahun 2018.
Menurut Sukirman, Unit Metrologi Legal ini memberikan pelayanan di bidang metrologi legal sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan sarana dan prasarana yang dimilikinya. Untuk meningkatkan ruang lingkup pelayanan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat terus berupaya memperkuat Unit Metrologi Legal Kabupaten Bangka Barat.
Ditempat yang sama, Direktur Metrologi Matheus Hendro Purnomo berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat ini dapat terlaksana langkah-langkah konkrit di Kabupaten Bangka Barat, seperti peningkatan kinerja tera dan tera ulang, sehingga seluruh alat ukur yang digunakan di Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan ketentuan.
“Pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat dapat menjadi Pasar Tertib Ukur dan Kabupaten Bangka Barat secara berkesinambungan menjadi daerah tertib ukur,” imbuh Matheus Hendro Purnomo.