30.5 C
Jakarta

Distributor Penimbun Pangan Diancam Pidana

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengancam akan mempidanakan distributor yang menimbun pangan dan kebutuhan pokok lainnya.

“Saya ingatkan bagi para distributro jangan main-main menimbun atau melakukan hal yang merugikan masyarakat,” kata Irjen Polisi M Iriawan seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/6/2017).

Polda Metro Jaya bersama pemangku kepentingan seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian meresmikan gerakan stabilitas pangan. Gerakan tersebut untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga pangan saat Ramadhan dan menjelang lebaran. Gerakan yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah itu terbentuk sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar harga pangan terjangkau bahkan di bawah harga pasaran.

“Kami punya tenaga dan jaringan bersinergi sehingga masyarakat tidak kehilangan pangan,” ujar mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Iriawan mengatakan petugas Polda Metro Jaya telah menindak kartel pangan seperti bawang putih sehingga menurunkan harga di pasaran dari Rp50 ribu per kilogram menjadi kisaran Rp38 ribu-Rp40 ribu per kilogram.

Iriawan mempersilahkan distributor mengambil keuntungan sesuai standar pasaran namun tidak diperbolehkan menimbun untuk menaikkan harga karena termasuk tindakan pidana

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!