31.1 C
Jakarta

Menag dan KPK Bahas Biaya Haji

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Menag dan KPK bahas biaya haji. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (27/1/2023), menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Konferensi pers itu antara lain dihadiri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Nurul Ghufron menerangkan, KPK akan membersamai Kementerian Agama dan rakyat Indonesia, terkait soal efisiensi penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan kepada calon jemaah haji.

“Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu, diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta tersebut,” kata Ghufron.

Ternyata, menurutnya, biaya haji yang dibutuhkan negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, juga ada Nilai Manfaat. “Nilai manfaat ini yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu,” jelas Ghufron.

“Tetapi kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya, yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta. Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai Rp 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi,” lanjutnya.

Menurutnya, KPK akan membersamai Kementerian Agama juga rakyat Indonesia agar penentuan biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu, tentu bisa seefisien mungkin. “Tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito’ah atau kemampuan,” tambah Ghufron.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!