Oleh Abdurahman Sayuti S.Sos
PILKADA serentak tahun 2017 yang akan dilaksanakan pada pertengahan Februari semakin dekat, sementara masih ada saja calon pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e – KTP) sebagai syarat untuk dapat memilih. Oleh karenanya, masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data KTP, sebab, apabila tidak memiliki e-KTP terancam kehilangan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2017. Masyarakat harus merekam, karena satu satunya sistem yang dapat mengontrol supaya tidak jadi kegandaan data penduduk atau pemilih adalah KTP Elektronik.
Sistem informasi data pemilih pada pilkada kali ini lebih transparan karena publik bisa membuka semua data. Pemilih, misalnya, bisa mengecek data untuk memastikan dirinya terdaftar atau tidak dalam daftar pemilih dengan membuka sistem informasi KPU. Calon pemilih itu tidak perlu datang ke kelurahan untuk memastikan dirinya terdaftar atau tidak pada daftar pemilih karena data dibuka secara transparan kepada publik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masyarakat harus mengetahui bahwasanya tidak ada perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Dengan begitu hanya daftar pemilih sementara (DPS) yang saat ini bisa diperbaiki untuk kemudian ditetapkan sebagai DPT. Namun demikian., warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa menyalurkan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Jika tidak, pemilih tidak akan bisa menggunakan hak suaranya.
Setelah direkam Dispendukcapil mengeluarkan surat keterangan. Berdasarkan itu dia masuk dalam daftar pemilih. Hal ini jelas merepotkan calon pemilih, yang ada dia malas untuk melakukannya dan cenderung tidak menggunakan hak suaranya. Oleh karenanya meminta kepada pemerintah daerah setempat supaya ikut mendorong masyarakat pemilih untuk melakukan perekaman e-KTP. Bila tidak memenuhi hingga batas akhir waktu, maka pemilih akan dicoret dan secara otomatis tidak mempunyai hak suara,
Berkampanye Simpatik
Pasangan calon peserta pilkada harus menghindari kampanye tidak simpatik, Tumbuhkan kepercayaan masyarakat guna membangun kedewasaan berpolitik. Kampanye tidak simpatik tersebut hanya akan merugikan pasangan calon. Apalagi, kampanye tidak simpatik dapat menjurus aksi anarkis yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah yang melakukan Pilkada. Sudah menjadi keharusan bagi pasangan calon untuk menciptakan kondisi kondusif. Karena itu, mari wujudkan pilkada damai dan berintegritas di semua daerah yang melakukan pilkada.
Pasangan calon yang akan ikut pada persaingan pilkada menjadi perhatian masyarakat sehingga perilaku dan tindakan pasangan calon menjadi tolok ukur masyarakat dalam memilih. Jadi, sudah seharusnya pasangan calon berkampanye dengan simpatik, tinggalkan sikap tidak terpuji yang hanya merugikan pasangan calon itu sendiri. semua elemen masyarakat menginginkan pilkada berlangsung aman dan damai. Jangan sampai terjadi intimidasi atau praktik lainnya yang hanya merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Hindari Potensi Konflik.
Negara yang demokratis memiliki keunggulan tersendiri, karena dalam setiap pengambilan kebijakan mengacu pada aspirasi masyarakat. Masyarakat sebagai tokoh utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang sangat penting. Salah satu partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak ini. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan pemimpinnya di daerah. Oleh karenanya pendidikan politik diperlukan agar menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga masyarakat akan dapat memilih dengan baik pemimpin mereka.
Dengan demikian, keinginan dan harapan masyarakat dapat dilaksanakan oleh pemerintah melalui kebijakannya. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam proses pilkada, karena masyarakat sebagai penentu dalam kesuksesan pelaksanaan pilkada. Peran partai politik juga sangat diharapkan untuk meredam konflik yang terjadi dimasyarakat. Partai politik bertanggungjawab atas berlangsungnya ketentraman pilkada
Semua pihak yang terlibat daam proses Pilkada serentak 2017 diharapkan tidak melakukan parktik Black Campaign atau kampanye hitam. Karena, praktek kampanye hitam akan berdampak buruk baik kepada pasangan yang bersangkutan maupun pasangan lain. Tim dan pasangan yang melakukan praktik tersebut pada dasarnya adalah tim dan pasangan yang tidak baik, sehingga tidak bisa melahirkan hasil yang baik. Semua kandidat pasangan calon harus saling menjaga, menghargai dan bertarung secara bersih agar pilkada serentak 2017 berlangsung dan berakhir tanpa konflik. Pilkada nantinya akan melahirkan pemimpin yang baik dan mengerti akan persoalan yang dihadapi rakyat yang dipimpinnya.
Media sosial sekarang merupakan kekuatan sosial yang perlu diperhitungkan karena merupakan wahana untuk mempersatukan pikiran, bahasa dan gerakan untuk memobilisasi massa. Yang perlu diwaspadai adalah kampanye hitam melalui media sosial. Di dalam upaya pembusukan dari peserta pasangan calon yang akan bertarung tidak bisa dihindari, namun, memang tidak semua isu yang di dangkat di dunia maya itu memicu konflik.
Siapa pun yang terpilih nantinya akan ada pemimpin yang mampu mengangkat harkat dan martabat daerah yang dipimpinnya. Yang paling penting adalah kita harus menjaga kebersamaan diantara masyarakat jangan terpecah pecah akibat adanya Pilkada ini. Oleh karenya menjelang pilkada serentak ini, masyarakat harus mewaspadai isu-isu yang muncul dari wadah media sosial. Terkadang, banyak pihak yang menyalahgunakan jejaring sosial itu untuk menghasut yang dapat berujung pada konflik horizontal.*** (pemerhati masalah pilkada)