29.9 C
Jakarta

Wamendikdasmen Fajar : BOSP Kinerja Dongkrak Mutu Pendidikan Nasional

Baca Juga:

BANDUNG BARAT, MENARA62.COM – Pemerintah terus memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui penguatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP tidak lagi sekadar menjaga operasional sekolah, tetapi harus mampu mendorong peningkatan mutu pembelajaran dan mendukung visi pembangunan sumber daya manusia dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Calon Fasilitator Daerah Implementasi BOSP Kinerja Terbaik Tahun 2026 di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/7/2026).

Menurut Fajar, penguatan BOSP menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh masyarakat.

“Di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, mandat Asta Cita Presiden Prabowo diterjemahkan melalui visi Pendidikan Bermutu untuk Semua yang didukung berbagai Program Hasil Terbaik Cepat, seperti revitalisasi satuan pendidikan, digitalisasi pembelajaran melalui Papan Interaktif Digital, dan penguatan BOSP Kinerja,” ujarnya.

BOSP Tidak Lagi Sekadar Biayai Operasional Sekolah

Fajar menjelaskan, selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), orientasi pembiayaan pendidikan terus mengalami transformasi. Jika sebelumnya fokus pada pemerataan akses dan keberlangsungan layanan pendidikan, kini setiap anggaran negara dituntut memberikan dampak nyata terhadap kualitas pembelajaran.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp59,2 triliun untuk keseluruhan skema BOSP Tahun 2026. Di Jawa Barat, program BOSP Kinerja Terbaik menjangkau 3.436 satuan pendidikan di 27 kabupaten/kota, termasuk 1.426 sekolah swasta.

“BOSP Reguler menjaga sekolah tetap berjalan. Revitalisasi memperbaiki ruang belajar, Papan Interaktif Digital memperkuat perangkat pembelajaran, sedangkan BOSP Kinerja menggerakkan peningkatan mutu. Ini merupakan satu rangkaian kehadiran negara yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan murid,” kata Fajar.

Permendikdasmen 8/2026 Perkuat Tata Kelola Dana BOSP

Fajar menegaskan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pengelolaan dana BOSP secara lebih fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Melalui regulasi tersebut, BOSP Kinerja diarahkan untuk memperkuat literasi dan numerasi peserta didik, mendukung digitalisasi pembelajaran, serta meningkatkan tata kelola sekolah.

Ia mengingatkan agar sekolah tidak menggunakan dana berdasarkan daftar kebutuhan belanja semata, melainkan berangkat dari analisis data dan permasalahan nyata yang dihadapi satuan pendidikan.

“BOSP Kinerja bukan bonus atau hadiah bebas. Jangan mulai dari daftar belanja, tetapi dari data dan akar masalah yang ada di sekolah. Ukurannya bukan hanya dana terserap dan laporan selesai, melainkan apakah pembelajaran membaik, guru berkembang, dan hasilnya dirasakan murid,” tegasnya.

Sekolah Diminta Manfaatkan Data Pendidikan

Dalam arahannya, Fajar meminta seluruh sekolah memanfaatkan Rapor Pendidikan, hasil asesmen sekolah, Tes Kemampuan Akademik (TKA), hingga data lulusan sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu.

Menurutnya, pemanfaatan Papan Interaktif Digital (PID) juga harus mendukung proses pembelajaran yang lebih berkualitas, bukan sekadar menambah perangkat teknologi di ruang kelas.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga validitas data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ketidakakuratan data berpotensi menyebabkan anggaran negara tidak tepat sasaran sehingga seluruh pemangku kepentingan harus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BOSP.

Fasilitator Daerah Jadi Penggerak Perubahan

Pada kesempatan tersebut, Fajar juga memberikan pembekalan kepada 80 calon Fasilitator Daerah (Fasda) di Jawa Barat yang nantinya akan mendampingi sekolah melalui 208 gugus belajar.

Ia menekankan bahwa tugas fasilitator bukan sekadar menyosialisasikan regulasi, tetapi menjadi pendamping yang mampu menghubungkan data, perencanaan, praktik pembelajaran, pengawasan, partisipasi masyarakat, hingga evaluasi hasil program.

“Fasda adalah komunikator kebaikan sekaligus pengorkestra perubahan. Dampingi kepala sekolah, libatkan komite dan masyarakat, serta pastikan setiap sekolah memiliki target yang jelas. Saya ingin Jawa Barat menjadi provinsi istimewa karena mutu pendidikannya,” ujar Fajar.

Sementara itu, Kepala BBPMP Kemendikdasmen Provinsi Jawa Barat, Komalasari, berharap arahan Wamendikdasmen dapat memperkuat kapasitas para fasilitator daerah sehingga implementasi BOSP Kinerja mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat.

“Dengan adanya arahan Pak Wamendikdasmen Fajar, harapan kami bimbingan teknis melahirkan Fasda terbaik dan satuan pendidikan dapat memperkuat pemanfaatan BOSP Kinerja agar benar-benar mendukung peningkatan mutu satuan pendidikan di Jawa Barat,” kata Komalasari.

Melalui implementasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, pemerintah berharap pengelolaan dana BOSP semakin berorientasi pada hasil, sehingga investasi negara di bidang pendidikan mampu melahirkan pembelajaran yang lebih berkualitas, meningkatkan kompetensi guru, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (*)

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!