34.6 C
Jakarta

Muhammadiyah Perkuat Perlindungan PMI di Malaysia

Baca Juga:

KUALA LUMPUR, MENARA62.COMMuhammadiyah memperkuat advokasi dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, terutama bagi pekerja yang menghadapi persoalan legalitas dan keterbatasan akses pendampingan.

 

Upaya tersebut dilakukan Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional (LHKI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui kegiatan penguatan kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia. Kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” itu digelar di Rumah Hamka Malaysia, Gombak, Sabtu (8/8/2026).

 

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat kapasitas PCIM Malaysia dalam mendampingi dan melakukan advokasi terhadap persoalan yang dihadapi PMI di Malaysia.

 

Dalam kegiatan tersebut, LHKI PP Muhammadiyah menghadirkan sejumlah narasumber dan panelis, yakni Dra. Yayah Khisbiyah, M.A., Dr. Wachid Ridwan, M.Si., Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur Dr. Danang Waskito, serta Agung Rachmat Hidayat, S.H., M.H.

 

Mereka didampingi Subhan Setowara, S.HI., M.A. dan Puti Hasanatu Syadiah, M.I.Kom. selaku Bendahara LHKI PP Muhammadiyah.

 

Diskusi mengangkat tema “Tiga Komponen Utama yang Menentukan Posisi Pekerja Migran: Legalitas, Skill, Komunitas”.

 

Ketiga aspek tersebut dipandang memiliki keterkaitan erat dalam menentukan posisi PMI selama bekerja dan tinggal di negara tujuan.

 

Legalitas berkaitan dengan kepemilikan status serta dokumen resmi. Sementara keterampilan menjadi modal bagi PMI untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja. Adapun komunitas berfungsi sebagai ruang komunikasi, berbagi informasi, sekaligus jaringan pendampingan ketika pekerja menghadapi persoalan.

 

546.000 PMI Tercatat Sah

 

Wakil Duta Besar KBRI Malaysia, Dr. Danang Waskito, mengatakan jumlah keseluruhan PMI di Malaysia belum dapat diketahui secara pasti karena tidak seluruh pekerja tercatat dalam data resmi.

 

Namun, berdasarkan data yang tersedia, sekitar 546.000 PMI tercatat secara sah.

 

Danang mendorong setiap warga negara Indonesia yang datang atau masuk ke Malaysia untuk melaporkan keberadaannya kepada KBRI maupun KJRI.

 

Menurut dia, pelaporan penting agar perwakilan pemerintah Indonesia memiliki data mengenai keberadaan warga negara Indonesia di Malaysia. Data tersebut juga dapat membantu ketika PMI membutuhkan layanan atau menghadapi persoalan hukum maupun sosial.

 

Danang menyoroti masih adanya warga Indonesia yang baru menghubungi perwakilan pemerintah setelah mengalami persoalan.

 

Karena itu, pelaporan sejak awal dinilai penting sebagai langkah preventif untuk memperkuat perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

 

Perkuat Peran Komunitas

 

Dra. Yayah Khisbiyah menekankan perlindungan PMI tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Menurutnya, komunitas juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran dan kapasitas pekerja migran.

 

“Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya melalui kebijakan. Dibutuhkan komunitas yang memiliki pengetahuan, kepedulian, dan kemampuan untuk saling mendukung ketika menghadapi persoalan,” ujar Yayah.

 

Melalui penguatan kapasitas tersebut, PCIM Malaysia diharapkan memiliki bekal yang lebih memadai untuk merespons persoalan pekerja migran sekaligus menjadi bagian dari jaringan pendampingan masyarakat Indonesia di Malaysia.

 

Selain legalitas dan komunitas, aspek keterampilan menjadi perhatian dalam forum tersebut.

 

Dr. Wachid Ridwan mengatakan peningkatan kompetensi merupakan modal penting bagi PMI agar memiliki posisi yang lebih kuat di dunia kerja.

 

“Skill menjadi salah satu faktor penting yang menentukan posisi pekerja migran. Semakin baik kompetensi yang dimiliki, semakin besar peluang mereka memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang lebih baik,” tuturnya.

 

Sementara itu, Agung Rachmat Hidayat menilai advokasi PMI harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan aspek hukum, peningkatan kapasitas, dan penguatan jaringan sosial.

 

“Advokasi harus dilakukan secara komprehensif. Legalitas harus diperkuat, keterampilan ditingkatkan, dan komunitas dibangun agar PMI memiliki ruang untuk mendapatkan informasi serta pendampingan,” kata Agung.

 

Muhammadiyah Bangun Jaringan Advokasi

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah LHKI PP Muhammadiyah memperluas jejaring advokasi dan perlindungan PMI di Malaysia. PCIM Malaysia ditempatkan sebagai salah satu unsur penting karena memiliki kedekatan dengan komunitas masyarakat Indonesia di negara tersebut.

 

Kolaborasi antara LHKI PP Muhammadiyah dan PCIM Malaysia diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penguatan kapasitas, tetapi berkembang menjadi jaringan pendampingan yang mampu memberikan informasi, edukasi, dan advokasi kepada PMI.

 

Melalui pendekatan legalitas, peningkatan keterampilan, dan penguatan komunitas, Muhammadiyah mendorong perlindungan PMI dilakukan secara lebih menyeluruh sekaligus preventif.

 

Langkah tersebut diharapkan membantu PMI memahami hak dan kewajibannya, meningkatkan kapasitas kerja, serta memiliki jaringan yang dapat diandalkan ketika menghadapi persoalan selama berada di Malaysia. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!