31.1 C
Jakarta

Tanwir IMM Memanas, DPP Didesak Tetapkan Muktamar XXI

Baca Juga:

TANGERANG, MENARA62.COM — Pelaksanaan Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ke-XXXIV di Kota Tangerang diwarnai dinamika organisasi. Sejumlah musyawirin menyampaikan keberatan terhadap sejumlah persoalan yang dinilai belum memperoleh kepastian dan penjelasan terbuka dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM.

 

Salah satu isu yang paling mendapat sorotan adalah belum adanya kepastian mengenai waktu dan tuan rumah Muktamar IMM ke-XXI. Hingga Tanwir berlangsung, DPP IMM dinilai belum menetapkan secara jelas kapan dan di mana forum tertinggi organisasi tersebut akan digelar.

 

Dalam rilis resmi DPD IMM Riau, kondisi itu dinilai menimbulkan keresahan di kalangan musyawirin, terlebih karena masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPP IMM disebut telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan organisasi.

 

Musyawirin mendesak DPP IMM segera menetapkan pelaksanaan Muktamar IMM ke-XXI, paling lambat Desember 2026.

 

Menurut mereka, kepastian tersebut penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan nasional IMM berjalan sesuai mekanisme organisasi dan tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

 

“Tidak boleh ada lagi penundaan tanpa kepastian, terlebih terhadap agenda tertinggi organisasi yang menentukan arah dan keberlanjutan kepemimpinan IMM,” demikian sikap yang disampaikan dalam rilis tersebut.

 

Hak Suara DPD IMM Papua Barat Daya Dipersoalkan

 

Selain agenda Muktamar, persoalan lain yang mencuat dalam Tanwir IMM ke-XXXIV adalah status dan hak suara DPD IMM Papua Barat Daya.

 

Sejumlah musyawirin memprotes tidak diakomodasinya suara DPD IMM Papua Barat Daya. Salah satu alasan yang disebut adalah delegasi atau dasar legitimasi organisasi tersebut tidak tercantum dalam Tanfidz.

 

Namun, alasan itu dipertanyakan musyawirin. Pasalnya, SK kepengurusan DPD IMM Papua Barat Daya disebut diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh DPP IMM.

 

Musyawirin mempertanyakan dasar konstitusional apabila sebuah kepengurusan daerah yang legitimasi organisasinya diberikan melalui SK DPP IMM justru tidak memperoleh hak yang sama dalam forum organisasi.

 

Persoalan tersebut dinilai tidak sekadar menyangkut satu DPD atau satu suara. Lebih jauh, musyawirin menilai kasus itu berkaitan dengan prinsip keadilan, kesetaraan, transparansi, serta kepastian konstitusi organisasi.

 

Karena itu, mereka mendesak persoalan tersebut dibahas secara terbuka melalui sidang pleno. Setiap keputusan terkait hak peserta Tanwir juga diminta memiliki dasar organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh musyawirin.

 

Kritik Disebut Bukan Upaya Melemahkan IMM

 

Musyawirin menegaskan, kritik dan keberatan yang disampaikan dalam Tanwir bukan dimaksudkan sebagai upaya melemahkan IMM.

 

Sebaliknya, sikap tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab kader dan pimpinan daerah dalam menjaga marwah organisasi agar tetap berjalan berdasarkan prinsip demokrasi, musyawarah, transparansi, dan konstitusionalitas.

 

Mereka menilai setiap keputusan organisasi harus dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk apabila terdapat perbedaan antara legitimasi kepengurusan daerah dengan haknya dalam forum organisasi.

 

Musyawirin juga berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal sebelum berkembang menjadi konflik kelembagaan yang lebih luas.

 

“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi setiap keputusan harus berpijak pada konstitusi dan kepentingan organisasi, bukan kepentingan kelompok maupun kehendak segelintir pihak,” demikian sikap mereka.

 

DPP IMM Didesak Tak Tunda Muktamar

 

Musyawirin bahkan menyatakan akan mendorong langkah kelembagaan apabila hingga Desember 2026 Muktamar IMM ke-XXI belum juga dilaksanakan tanpa alasan konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

DPD IMM se-Indonesia disebut akan didorong mengambil langkah kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk meminta penyelesaian terkait keberlanjutan kepemimpinan nasional IMM.

 

Langkah tersebut, menurut musyawirin, bukan dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan upaya kelembagaan untuk memastikan IMM memiliki kepastian konstitusional.

 

Mereka menegaskan persoalan utama bukan mengenai siapa yang akan memimpin IMM, melainkan bagaimana pemimpin nasional organisasi tersebut lahir melalui proses yang sah, demokratis, transparan, dan konstitusional.

 

“Muktamar IMM ke-XXI harus segera ditetapkan. Tidak boleh ada lagi ketidakpastian. Tidak boleh ada lagi penundaan tanpa kepastian. IMM harus berjalan berdasarkan konstitusi,” tegas musyawirin.

 

Rilis tersebut disampaikan oleh DPD IMM Riau sebagai sikap resmi terkait dinamika Tanwir IMM ke-XXXIV di Tangerang. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!