JAKARTA, MENARA62.COM— Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Satkar Ulama (AMSI), Jiaul Haq, S.Sos., M.M., mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, terkait kehadirannya dalam ajang Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand.
Jiaul menilai kehadiran seorang anggota lembaga perwakilan negara dalam sebuah ajang yang diketahui merupakan kontes kecantikan transgender internasional perlu mendapat perhatian serius, terutama dari aspek etika, kepatutan, serta citra lembaga negara.
“BK DPD RI harus memeriksa persoalan ini secara objektif dan transparan. Ini bukan semata-mata soal kehadiran seseorang di sebuah acara, tetapi menyangkut kepatutan seorang pejabat publik, kehormatan lembaga negara, serta penggunaan dan pendampingan personel TNI dalam kegiatan tersebut,” ujar Jiaul Haq dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).
Menurut Jiaul, publik juga mempertanyakan kehadiran prajurit TNI Angkatan Laut yang mendampingi Arya Wedakarna dalam acara tersebut. Arya sendiri telah menjelaskan bahwa prajurit tersebut merupakan ajudan yang bertugas memberikan pengamanan melekat kepadanya. Sementara itu, pihak TNI disebut melakukan pendalaman internal mengenai status dan penugasan prajurit tersebut.
“Persoalan keberadaan personel TNI berseragam dalam sebuah acara di luar negeri juga harus dijelaskan secara terang. Apakah penugasan tersebut sesuai prosedur, dalam kapasitas apa, dan berdasarkan perintah siapa. Jangan sampai menimbulkan persepsi seolah-olah institusi TNI ikut hadir atau memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang sedang menjadi sorotan,” tegasnya.
BK DPD Diminta Dalami Kapasitas Kehadiran
Jiaul mengapresiasi langkah BK DPD RI yang telah memutuskan memanggil Arya Wedakarna untuk memberikan klarifikasi. BK DPD menyatakan akan mendalami kapasitas, tujuan, serta aspek kepatutan kehadiran Arya dalam acara tersebut.
Arya sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya hadir bukan sebagai anggota atau perwakilan DPD RI, melainkan sebagai tokoh budaya dan pariwisata Bali serta perwakilan lembaga Hindu untuk menerima penghargaan. Ia juga mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa acara tersebut merupakan kontes kecantikan transgender.
“Penjelasan tersebut tentu menjadi hak Arya Wedakarna. Namun, justru karena yang bersangkutan adalah pejabat publik dan anggota DPD RI, maka klarifikasi secara resmi di hadapan BK menjadi penting. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Jiaul.
Ia meminta BK DPD tidak hanya memeriksa apakah Arya hadir sebagai pribadi atau sebagai anggota DPD, tetapi juga menilai apakah tindakan tersebut telah memenuhi standar etika dan kepatutan seorang pejabat negara.
Jangan Campuradukkan Kebebasan Pribadi dengan Etika Pejabat Publik
Jiaul menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diarahkan pada penilaian atau spekulasi mengenai identitas pribadi seseorang.
“Jangan sampai isu ini berkembang menjadi tuduhan terhadap orientasi atau identitas pribadi seseorang. Itu bukan substansi pemeriksaan. Yang harus diperiksa adalah tindakan, kapasitas kehadiran, kepatutan, serta konsekuensinya terhadap kehormatan lembaga negara,” tegasnya.
Menurut dia, kritik terhadap tindakan pejabat publik harus tetap berada dalam koridor fakta dan mekanisme kelembagaan, bukan berkembang menjadi tuduhan personal yang tidak memiliki dasar.
“Kalau ada dugaan pelanggaran etika, biarkan BK DPD yang menguji berdasarkan fakta dan aturan. Jangan membuat kesimpulan pribadi sebelum proses klarifikasi selesai,” imbuhnya.
Konsistensi Kebijakan Negara Perlu Diperhatikan
Jiaul juga meminta BK DPD melihat persoalan tersebut dalam konteks kebijakan negara mengenai pertahanan dan ketahanan nasional. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memang telah menjadi rujukan dalam perdebatan publik mengenai isu penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
“Karena itu, harus ada konsistensi antara kebijakan negara dengan perilaku pejabat publik. Namun, kita juga harus berhati-hati agar tidak menarik kesimpulan bahwa kehadiran seseorang otomatis berarti mendukung seluruh substansi sebuah acara. Itulah sebabnya klarifikasi resmi menjadi sangat penting,” jelas Jiaul.
Ia berharap pemeriksaan BK DPD dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga marwah lembaga negara.
“AMSI mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan aturan. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Tetapi jika ditemukan pelanggaran etika atau ketidaksesuaian prosedur, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” pungkas Jiaul Haq.

