SOLO, MENARA62.COM — Qishash kerap dipahami secara sempit sebagai hukum pembalasan: pembunuh harus dibunuh atau pelaku pencurian dihukum potong tangan. Namun, kajian tafsir Al-Qur’an Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id menyoroti makna yang lebih luas di balik syariat tersebut.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I., mengatakan substansi syariat Islam tidak berhenti pada pelaksanaan hukuman. Dalam kajian Surah Al-Baqarah ayat 178–182, ia menjelaskan bahwa hukum qishash berkaitan erat dengan upaya membangun masyarakat yang berilmu, berkeadilan, dan memiliki ketahanan ekonomi.
“Kesalahan besar sebagian umat Islam saat ini adalah menganggap syariat Islam itu sebatas qishash, orang membunuh harus dibunuh, atau potong tangan. Padahal, kata kunci yang ditekankan Al-Qur’an adalah pembentukan masyarakat Ulul Albab,” ujar Ainur dalam Kajian Tafsir Al-Qur’an UMS, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, syariat Islam pada hakikatnya diarahkan untuk menghadirkan kemakmuran, perlindungan kehidupan, dan peradaban yang berkeadilan. Karena itu, pembahasan qishash tidak semestinya dilepaskan dari konteks sosial masyarakat yang menjadi tempat hukum tersebut diterapkan.
Ainur menilai penegakan hukum juga membutuhkan kesiapan sosial. Qishash, kata dia, bukan sekadar instrumen untuk menimbulkan ketakutan, melainkan bagian dari sistem perlindungan masyarakat yang menuntut adanya kesadaran hukum, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Qishash dan Masyarakat Ulul Albab
Ia menyoroti penggunaan seruan “يّٰٓــاُولِى الْاَلْبَابِ” atau wahai orang-orang yang berakal jernih dalam pembahasan Al-Qur’an mengenai qishash.
Menurut Ainur, penyebutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak dapat dipisahkan dari kualitas manusia yang menjalankannya. Pendidikan, pengetahuan, dan kesadaran hukum menjadi bagian penting sebelum masyarakat mampu menjalankan prinsip keadilan secara matang.
“Masyarakat tidak bisa dibentuk hanya dengan ancaman hukuman. Jika orang dalam keadaan lapar atau tidak terdidik, penegakan hukum akan kehilangan rasa keadilan,” katanya.
Karena itu, Ainur menekankan pentingnya membangun kualitas sumber daya manusia sekaligus ketahanan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pembangunan tersebut menjadi bagian dari fondasi kehidupan sosial yang memungkinkan prinsip keadilan diterapkan secara lebih utuh.
“Yang pertama kali dibangun Rasulullah adalah ilmu dan ketahanan ekonomi. Jika masyarakatnya sudah Ulul Albab, mereka sendiri yang akan menuntut hadirnya keadilan dan kedamaian,” ujarnya.
Keadilan Ekonomi Dimulai dari Keluarga
Pembahasan kemudian berlanjut pada ayat-ayat mengenai wasiat dan waris. Ainur melihat keterkaitan tersebut sebagai pesan penting mengenai keadilan ekonomi, termasuk dalam lingkup keluarga.
Pengelolaan harta melalui wasiat dan waris, menurut dia, tidak hanya menyangkut pembagian kekayaan. Tata kelola harta yang adil juga dapat menjadi instrumen untuk mencegah konflik keluarga dan menjaga keberlanjutan kehidupan generasi berikutnya.
“Islam tidak hanya membangun manusia secara intelektual, tetapi juga secara ekonomi. Jangan sampai orang Islam meninggal dan mewariskan keluarga yang miskin serta tidak berpendidikan,” tutur Ainur.
Ia menambahkan, keadilan dalam pengelolaan harta keluarga merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan sosial. Dengan demikian, pesan syariat tidak berhenti pada aspek hukuman, tetapi juga menyentuh pendidikan, kesejahteraan, perlindungan kehidupan, dan keharmonisan keluarga.
Kajian Tafsir Al-Qur’an UMS tersebut menempatkan qishash dalam kerangka yang lebih luas. Hukum dalam perspektif Al-Qur’an, sebagaimana dijelaskan Ainur, tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum atau menakut-nakuti, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kehidupan masyarakat yang berilmu, sejahtera, dan berkeadilan. (*)
