JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., menegaskan pentingnya memperkuat kepercayaan masyarakat dalam pengembangan wakaf produktif melalui pengelolaan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.
Menurutnya, wakaf produktif memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Buya Amirsyah saat membuka Nazhir Development Program (NDP), hasil kolaborasi Lembaga Wakaf MUI dengan Asosiasi Manajemen Risiko Energi Indonesia (AMREI) dan BAZNAS, di Aula Buya Hamka Kantor MUI Pusat, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Mengawali sambutannya, Buya Amirsyah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berwakaf melalui pantun:
Pergi ke pasar membeli kurma,
Jangan lupa membeli nampan.
Ayo berwakaf bersama-sama,
Untuk amal jariyah sepanjang zaman.
Wakaf Produktif Perlu Diperluas
Buya Amirsyah menjelaskan, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan sesuai peruntukan, baik selamanya maupun dalam jangka waktu tertentu, untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariat Islam.
Dalam konteks ekonomi umat, wakaf produktif adalah pengelolaan harta benda wakaf – berupa tanah, bangunan, uang, dan aset lainnya – melalui kegiatan usaha atau investasi syariah. Hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan tetap menjaga nilai pokok aset wakaf.
Saat ini, pengelolaan wakaf di Indonesia masih banyak berorientasi pada fungsi sosial-keagamaan 4M: makam, masjid, musala, dan madrasah. Padahal, dengan pengelolaan profesional, aset wakaf dapat menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai ibadahnya.
“Karena itu pengembangan wakaf produktif harus disertai peningkatan kapasitas nazhir, perencanaan usaha yang matang, pengelolaan aset yang efektif, serta pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Buya Amirsyah menekankan, pengelolaan wakaf tidak lepas dari risiko. Ia mencatat tujuh risiko utama yang harus dimitigasi:
1. Risiko tata kelola, akibat lemahnya perencanaan, kompetensi SDM, dan sistem pengawasan.
2. Risiko integritas dan amanah nazhir, sebagai penanggung jawab kepercayaan wakif.
3. Risiko keuangan dan pasar, seperti kerugian usaha, inflasi, dan fluktuasi nilai aset.
4. Risiko hukum dan legalitas, termasuk sengketa aset dan ketidaklengkapan dokumen.
5. Risiko aset tidak produktif (idle asset), ketika aset wakaf belum dimanfaatkan optimal.
6. Risiko eksternal atau force majeure, seperti bencana alam dan kebakaran.
7. Risiko teknologi dan reputasi, termasuk gangguan sistem digital dan menurunnya kepercayaan publik.
Untuk itu, profesionalisme nazhir harus menjadi prioritas, melalui peningkatan kompetensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan yang dapat diakses publik.
Belajar dari Pengelolaan Wakaf di Mesir
Dalam paparannya, Buya Amirsyah juga menyinggung pengalaman Mesir. Universitas Al-Azhar yang berdiri sejak 970 M menjadi contoh bagaimana tradisi wakaf menopang pendidikan dan layanan sosial secara berkelanjutan.
Seiring waktu, pengelolaan wakaf di Mesir mengalami transformasi kelembagaan, administrasi, dan regulasi. Pelajaran pentingnya bagi Indonesia adalah perlunya sistem tata kelola wakaf yang kuat, terencana, dan berorientasi keberlanjutan manfaat sesuai hukum dan prinsip syariah.
Membangun Kepercayaan untuk Masa Depan Umat
Buya Amirsyah menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai fondasi utama. Kepercayaan tidak cukup dibangun dengan ajakan berwakaf, tetapi harus dibuktikan melalui pengelolaan yang amanah dan bertanggung jawab.
“Sinergi antara pemerintah, MUI, nazhir, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif di Indonesia,” tegasnya.
Dengan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang terukur, wakaf tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi-sosial yang mendukung pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat lintas generasi.

