UMS Ungkap Kendala UMKM Hadapi Wajib Halal 2026

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi tantangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain mengurus sertifikat, pelaku usaha harus memastikan kejelasan asal bahan baku, proses produksi, hingga konsistensi menjaga kehalalan produk.

 

Direktur Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, apt. Peni Indrayudha, M.Biotech., Ph.D., menilai kesiapan UMKM menghadapi kebijakan tersebut belum merata. Edukasi dan sosialisasi dinilai masih diperlukan agar pelaku usaha memahami persyaratan sertifikasi halal sekaligus memperoleh kemudahan dalam proses pengurusannya.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.

 

“Saya melihat UMKM belum semuanya siap dan aware, ya, masih perlu banyak edukasi dan sosialisasi kepada UMKM,” kata Peni, Jumat (16/10/2026).

 

Menurut Peni, salah satu kendala yang ditemukan dalam pendampingan Pusat Studi Halal UMS adalah penelusuran asal bahan baku, terutama pada UMKM bidang kuliner. Pelaku usaha yang telah lama menggunakan resep dan pemasok tertentu terkadang kesulitan memastikan kejelasan status halal bahan yang digunakan, termasuk daging.

 

Mengganti pemasok pun bukan perkara mudah. Perubahan sumber bahan baku berpotensi memengaruhi proses produksi yang selama ini berjalan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada kesiapan pelaku usaha, tetapi juga pada ketersediaan bahan baku yang jelas status kehalalannya.

 

Kejelasan Bahan Baku Jadi Tantangan UMKM

 

Peni menilai persoalan bahan baku perlu ditangani dari hulu. Salah satu langkah yang diperlukan adalah mendorong rumah potong hewan memenuhi persyaratan sertifikasi halal sehingga pelaku UMKM lebih mudah memperoleh bahan baku yang status kehalalannya dapat ditelusuri.

 

Dalam proses pendampingan, sejumlah UMKM memilih mengganti bahan baku dengan bahan yang memiliki kejelasan status halal agar pengajuan sertifikasi lebih mudah dilakukan. Namun, upaya tersebut tetap harus disertai komitmen menjaga proses produksi sesuai ketentuan jaminan produk halal.

 

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan ekosistem bahan baku halal semakin mudah diakses, khususnya oleh usaha mikro dan kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.

 

Dukungan tersebut penting agar kewajiban sertifikasi halal tidak menjadi hambatan bagi keberlangsungan usaha. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku UMKM meningkatkan kualitas pengelolaan usaha sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.

 

Sertifikat Halal Buka Peluang Pasar Lebih Luas

 

Di balik tantangan pemenuhan persyaratan, sertifikasi halal juga menawarkan peluang bagi UMKM untuk mengembangkan bisnis. Sertifikat halal dapat menjadi salah satu modal untuk menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk melalui perdagangan daring dan ritel modern yang mensyaratkan sertifikasi tersebut.

 

“Dengan sertifikasi halal yang sudah dimiliki maka UMKM tidak hanya bisa memasang logo halal di produknya tapi mendapat banyak peluang pasar, bahkan sampai ekspor pun terbuka,” ujar Peni.

 

Karena itu, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, bukan semata-mata pemenuhan kewajiban administratif. Dengan legalitas yang sesuai dan proses produksi yang terjaga, UMKM berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pemasaran.

 

Untuk mendukung upaya tersebut, Pusat Studi Halal UMS terus melakukan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, termasuk UMKM yang memenuhi persyaratan skema self declare.

 

Pusat Studi Halal UMS juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Bank Indonesia Solo, dalam fasilitasi sertifikasi halal dan pelatihan juru sembelih halal (Juleha). Sosialisasi serta pendampingan turut dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

 

UMKM Butuh Kemudahan dan Pendampingan

 

Meski demikian, Peni menyoroti kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terhadap kemungkinan bertambahnya beban administratif dan biaya ketika mengurus legalitas usaha. Salah satu kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang oleh sebagian pelaku usaha dipersepsikan berpotensi menimbulkan kewajiban biaya atau pajak.

 

Kondisi ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah agar pelaku usaha memahami prosedur, persyaratan, dan konsekuensi administrasi yang sebenarnya. Kemudahan layanan serta pendampingan yang berkelanjutan juga diperlukan, terutama bagi usaha mikro dan kecil yang belum terbiasa dengan proses administrasi digital.

 

Peni mendorong pemerintah dan BPJPH terus menyediakan fasilitas serta pendampingan yang memadai agar pelaku UMKM dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa terbebani ketidakjelasan informasi.

 

Ia menegaskan, sertifikasi halal tidak boleh berhenti pada kepemilikan dokumen atau pencantuman logo pada kemasan. Pelaku usaha tetap harus menjaga mutu produk, memastikan kejelasan bahan baku, dan mempertahankan proses produksi yang sesuai dengan ketentuan halal.

 

Di sisi lain, pemerintah diharapkan turut membuka akses pasar bagi UMKM yang telah bersertifikat halal. Dengan demikian, kebijakan wajib halal tidak hanya meningkatkan kepastian kehalalan produk, tetapi juga menjadi peluang untuk memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!