29.2 C
Jakarta

Pentingya HAKI Bagi Pengrajin Perak Celuk

Baca Juga:

DENPASAR, MENARA62.COM Komunitas perajin perak Celuk yang tergabung dalam Celuk Design Center (CDC) semakin bersemangat meneruskan warisan budaya kerajinan perak pada generasi muda sejak para perajin mendapatkan Sertifikat Hak Cipta yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun lalu.

Adanya sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual ini, setidaknya, kata Ketua Celuk Design Center Made Megayasa, ada satu kebanggan bahwa hasil desain para perajin diakui secara nasional, bahkan dunia. Style kerajinan perak Celuk yang bercirikan Bun Jawan dengan komposisi bahan jawan, kawat, plat dan permata ini menjadi satu-satunya di dunia.

Dengan adanya sertifikat ini pula para perajin juga tidak perlu merasa khawatir hasil desainnya dicuri oleh pihak lain. Karenanya, ia sangat bersyukur Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi masalah HaKi yang hanya butuh waktu sebentar saja.

Sebelumnya ia kerap ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Hak Cipta. Namun, perjuangannya selalu terganjal oleh kekurangan persyaratan yang ia sendiri tidak tahu bagaimana menyelesaikannya.

Setelah bersentuhan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, ia pun mendapatkan bimbingan untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud. Tak hanya itu, Kementerian Koperasi pun membebaskan biaya pengurusan Hak Cipta yang jika diurus sendiri bisa menghabiskan biaya lebih dari Rp10 juta. Itu untuk satu desain.

“Kalau secara materi memang kami belum mendapatkan apa-apa dari Sertifikat Hak Cipta yang kami terima tapi dari segi kepuasan dan kebanggaan batin jelas ada. Dengan adanya sertifikat ini juga akan membuat keturunan para perajin perak ini bangga bahwa hasil karya leluhurnya diakui. Daerah Celuk ini merupakan sentra industri perak di Bali dan sudah berusia sekitar 100 tahun,” katanya saat ditemui di tempat usahanya, Puspa Mega, di kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Sabtu (30/6/2018) kemarin.

Dengan adanya sertifikat ini pula, para perajin perak juga semakin percaya diri menghadapi persaingan bebas saat ini. Yang memunculkan rasa kebersamaan sehingga tidak tergilas oleh membanjirnya produk-produk perak dari luar Bali maupun mancanegara yang semakin menguasai pasaran.

“Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM, khususnya perajin perak dalam berinovasi dan berkreasi,” katanya.

CDC sendiri, katanya, berdiri sejak 19 Pebruari 2009 yang sejatinya langkah nyata untuk menjawab persaingan bebas. Awalnya didirikan sebagai bentuk reaksi dari keprihatinan perajin perak Celuk terhadap menurunnya minat dan kepedulian generasi muda Celuk dalam usaha perak, padahal selama ini trade mark Celuk adalah kerajinan perak.

“Oleh karena itu, untuk membangkitkan kembali kepedulian terhadap usaha kerajinan perak perlu melalui sentuhan motivasi melalui komunitas CDC. Di samping itu, berdirinya CDC diharapkan dapat sebagai wahana untuk melestarikan nilai-nilai seni kerajinan perak yang diwarisi oleh para pendahulu sekaligus sebagai wahana pusat pengembangan kerajinan perak yang mampu eksis bersaing secara berkesinambungan,” jelasnya.

Sebagai bukti jika di Desa Celuk, Sukawati, Gianyar sejak 100 tahun lalu lahir secara turun temurun perajin perak, Made Megayasa pun mendokumentasikannya secara lengkap dalam buku berjudul ‘Jewelry of Bali’.

“Tujuannya agar anak-anak muda mau mempertahankan warisan leluhur ini dan membangkitkannya kembali ,” tandasnya.

Asisten Deputi Standarisasi dan Sertifikasi, Sitti Darmawasita, mengatakan, Program Sertifikat HaKI dari Kementerian Koperasi dan UKM ini dalam rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran.

“Ini salah satu upaya meningkatkan penerapan Standardisasi dan Sertifikasi terhadap produk KUMKM. Selain itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya terhadap produk-produk yang diperdagangkan,” katanya.

Dikatakan, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyebutkan salah satu aspek promosi dagang yang dilakukan Pemerintah dan Pemda untuk menumbuhkan iklim usaha adalah menfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual.

“Kementerian UKM  berjanji untuk membantu dengan fasilitas perkreditan, bantuan peralatan serta promosi di luar negeri. Terlebih jiwa wiraswasta sudah ada di sini dan diwariskan oleh leluhur yang memang harus dipertahankan,” tambahnya.

Sejak diluncurkan pada 2014, Kemenkop UKM telah memfasilitasi lebih dari 2.550 UMKM yang bergerak di bidang usaha pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, handycraft, tas dan sepatu, serta songket dan tenun untuk mendapatkan hak cipta.

Standarisasi dan sertifikasi produk merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk KUMKM baik di pasar internasional dan dalam negeri.

Waktu pendaftaran hak cipta pun dipangkas. Jika semula selambat-lambatnya tiga bulan berubah menjadi selambat-lambatnya 11 hari. Bahkan, secara online apabila dokumen lengkap dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.

Produk KUMKM yang strategis memiliki daya saing yang diprioritaskan diberi HKI, antara lain, pakaian dan batik, perhiasan dan aksesoris, kerajinan tangan, furniture, tas dan sepatu, serta songket dan tenun.

Sedangkan untuk hak merek produk UMKM diprioritaskan pada produk UMKM yang telah memiliki pasar potensial.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!