SLEMAN, MENARA62.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah IStimewa Yogyakarta, Rabu (13/01/2021). Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta menyerahkan secara simbolis LKPD Kabupaten Sleman TA 2020 dan diterima Kepala BPK RI perwakilan Provinsi DIY Jariyatna bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan DIY.
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI DIY Jariyatna mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang komitmen dan patuh untuk menyerahkan LKPD tepat waktu, bahkan merupakan yang pertama di DIY dan ketiga tercepat di Indonesia.
Selanjutnya Jariyatna menyampaikan , setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020 ini, maka sesuai amanat UU BPK RI DIY akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selama 45 hari dan hasilnya akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari.
“Mulai Kamis 14 Januari 2020 BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai hingga 45 hari, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Jariyatna
Sementara itu Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta menyatakan Penyerahan LKPD Kabupaten Sleman Tahun 2020 kepada BPK RI perwakilan DIY ini merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yaitu dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) yang berkualitas.
“Penyusunan laporan keuangan merupakan wujud pelaksanaan kewajiban dalam melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan transparansi dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh masyarakat serta dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan pencapaian kinerja APBD Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dalam hal pendapatan daerah target kinerjanya efektif. hal ini dapat dilihat dari prosentase penerimaan pendapatan daerah dari target pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp2.538.365.662.110,00 dapat direalisasikan sebesar Rp2.646.077.465.912,73 atau 104,24%.
Adapun untuk belanja daerah julah anggaran sebesar Rp 2.908.092.312.851,78 dapat direalisasikan sebesar Rp 2.637.195.804.485,59 atau 90,68%.“Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 676.743.940.021,93 dapat terealisasi sebesar 788.246.742.427,73 atau dengan prosentase 116,47%,” jelasnya.
Untuk itu dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian Laporan LKPD Kabupaten Sleman, tak lupa Haris berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan hendaknya secara Obyektif. “Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Sleman,” terangnya.
Pada tahun 2020 Pemkab Sleman mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya atas LKPD Tahun 2019. Oleh karena itu, Haris berharap agar pada tahun 2021 ini Pemkab Sleman dapat mempertahankan predikat WTP nya untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.