26.3 C
Jakarta

Demokrat: Jika Ambang Batas Parlemen Dinaikkan 7 Persen, PAN dan PPP Bisa Terpental dari Senayan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sejumlah partai politik menyampaikan keinginan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang saat ini 4 persen dinaikan mulai dari 5, 6, bahkan 7 persen. Jika kenaikannya PT mencapai 7 persen, maka dipastikan sejumlah partai yang cukup besar seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpental dari Senayan.

Bukan hanya itu, kenaikan PT menjadi 7 persen juga akan membuat  banyak suara rakyat menjadi terbuang. Diprediksi ada sekitar 29 juta suara pemilih yang terbuang sia-sia jika kenaikan PT hingga 7 persen tersebut benar-benar dilakukan.

“Setidaknya ada sekitar 29 juta suara pemilih atau setara seperlima dari suara sah yang  besarnya 21,07 persen akan terbuang,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Dewan Pimpinan Pusat (Balitbang DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam diskusi daring bertajuk RUU Pemilu, Antara Penyederhanaan dan Mempertahankan Keragaman, Ahad(14/06/2020).

Menurut Herzaky, perkiraan ini merujuk pada perolehan suara partai-partai politik di Pemilu 2019. Dengan parliamentary threshold 4 persen, ada tujuh partai yang tak lolos ke Senayan. Jika digabung, perolehan suara ketujuh partai ini sebesar 13,5 juta.

Jika  ambang batas parlemen dinaikkan hingga menjadi 7 persen dan  dengan asumsi perolehan suara Pemilu 2019, maka Partai Amanat Nasional yang memperoleh suara sekitar 9,5 juta suara atau 6,84 persen dan Partai Persatuan Pembangunan yang memperoleh suara 6,3 juta suara atau 4,52 persen otomatis akan terpental dari Senayan. Itu berarti PPP dan PAN bisa tersingkir.

Padahal, menurut Herzaky, kedua partai ini merupakan  partai dengan segmen masyarakat Islam. Dimana  PAN merupakan masyarakat Islam Perkotaan dan PPP masyarakat Islam Pedesaan.

Imbas mentalnya sejumlah partai dari Senayan juga akan membuat hilangnya keberagaman politik dan keterwakilan masyarakat di parlemen. Selain itu, dampak negatif lain yang ditimbulkan adalah menguatnya  pragmatisme dan politik uang, dikarenakan partai-partai akan berlomba bagaimana caranya bisa lolos.

Partai Demokrat sendiri jelas Herzaky, setuju dengan penyederhanaan kompleksitas manajemen pemilu dan menolak penyederhanaan proses politik parlemen dengan peningkatan ambang batas parlemen.

Saat ini DPR  tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) untuk merevisi sejumlah aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pembahasan RUU  ini sejumlah partai politik berencana menaikkan ambang batas parlemen yang saat ini  4 persen menjadi 5, 6, atau 7 persen dimana  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan kenaikan menjadi 5 persen dan Partai NasDem dan Golkar mengusulkan agar angka ambang batas tersebut dinaikkan menjadi 7 persen.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!