28.3 C
Jakarta

Dua Warga Binaan Rutan Cabang Tebing Tinggi Bebas, Setelah Menerima Remisi Umum Kemenkumham RI

Baca Juga:

Caption: Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanfiah, didampingi Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro, Kepala Rutan Cabang Tebing Tinggi, Heri, dan Kepala BNN Empat Lawang, AKBP H Amancik Marzuki, secara simbolis memberikan remisi kepada dua orang warga binaan yang menerima remisi bebas dari remisi umum kementrian hokum dan HAM RI, Kamis (17/8), dirutan Tebing Tinggi.
EMPAT LAWANG, MENARA62 SUMSEL – Dua orang warga binaan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Tebing tinggi, hari ini, Kamis (17/8). Bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Kepala Rutan Tebingtinggi, Heri mengatakan, sebanyak 98 dari 156 orang napi menerima remisi umum, diantaranya dua napi bebas, remisi Umum Kementrian Hukum dan HAM yang di berikan ini minimal mendapatkan remisi 15 hari dan maksimal 6 bulan.
“Sebenarnya ada tiga orang yang mendapatkan remisi langsung bebas, namun karena adanya infoormasi yang melaporkan bahwa ia terkait kasus lagi, dan sekarang dalam proses, akhirnya remisi tersebut di urungkan,” kata Heri usai acara pemberian remisi dari Kemenkumhan RI, yang di berikan langsung secara simbolis oleh Bupati Empat Lawang H Syahril Hanafiah di rutan Tebing Tinggi.
Lanjut Heri, sebelum warga binaan ini kembali ketengah tengah masyarakat, sebelum remisi ini sebanyak 20 warga binaan yang sebentar lagi selesai menjalani hukuman, sudah diberikan pelatihan dan kursus keterampilan pangkas rambut kepada warga binaan cabang Rutan Tebing Tinggi, yang bekerjasama dengan pihak Dinas Sosial Empat Lawang.
“Tentu harapan kami akan menjadi ketika kembali ditengah-tengah masyarakat nanti, tidak ingin mengulangi kesalahan lagi, karena sudah di bekali keahlian,” ungkap Heri saat menyampaikan pidatonya.(Ken)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!