26.2 C
Jakarta

Gema Bangsa Dukung Presiden untuk UU Perampasan Asset

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Gema Bangsa Dukung Presiden untuk UU Perampasan Asset. Itu sebagai langkah konkrit untuk menghilangkan korupsi. Apalagi, korupsi di Indonesia adalah problem besar yang harus segera di tuntaskan karena sudah terlalu akut dan menggerogoti sumber-sumber kekayaan negara, korupsi adalah penyebab utama pemiskina struktural pada rakyat.

Selama ini isu korupsi hanya jadi pemanis di panggung kampanye politik, tapi setelah pemilu usai bahkan yang berkampanye soal korupsi menjadi pelaku korupsi. Seakan korupsi telah menjadi budaya bangsa dan mengalami normalisasi.

“Tetapi semenjak Bapak Prabowo di lantik sebagai Presiden terasa kuat dan menggema komitmen pemberantasan korupsi menjadi program prioritas pemerintah,” ujar Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq, Sabtu (3/5/2025).

Komitmen langsung di buktikan dengan aksi nyata, salah satu buktinya Kejaksaan langsung bekerja cepat mengungkap kasus mega korupsi di anak perusahaan Pertamina PT. Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dengan pertalite yang berlangsung dari 2018-2023 dengan total kerugian negara nyaris menembus 1 kualidirun (1000 triliun).

Komitmen kuat Presiden Prabowo terhadap usaha pemerintahannya memberantas korupsi makin menggembirakan ketika pada perayaan hari buruh internasional di lapangan Monas, Presiden kembali menyampaikan dukungannya pada UU Perampasan Aset.

UU Perampasan Aset suda sejak lama dirindukan kehadirannya guna menyempurnakan payung hukum dalam penindakan kejahatan korupsi, di buat sejak tahun 2008 dan pada 2023 telah di usulkan oleh pemerintah melalui surat Presiden kepada DPR dan masuk dalam program legislatif nasional tapi entah kenapa tidak pernah di bahas untuk menjadi UU.

“Kami Partai Gema Bangsa sangat meyakini bahwa dukungan Presiden Prabowo pada UU Perampasan Aset, bukanlah omon-omon belaka tapi akan segera di ikuti langkah kongkrit, dengan kekuatan koalisi politik mencapai 80% kursi di DPR-RI kami berharap Presiden Prabowo menggunakan kewenangan dan pengaruh politiknya untuk meminta DPR agar memasukan kembali RUU Perampasan Aset dalam program legislasi nasiona dan menjadikan pembahasannya sebagai prioritas,” ujar Rofiq.

Kehadiran UU Perampasan Aset maha penting keberadaannya karena mengandung dua manfaat besar; Pertama, pemulihan kekayaan negara yang telah di curi agar pengembaliannya maksimal dan bisa menjadi sumber pendapatan negara untuk kembali digunakan mensejahterakan rakyat. Bayangkan saja jika kasus korupsi di Pertamina dengan kerugian negara mencapai 1000 triliun itu kerugian negaranya dapat di pulihkan maka bisa dipake untuk membayar cicilan hutang negara. Kedua, berdampak pada pemiskinan terhadap pelaku kejahatan korupsi sehingga harapannya menimbulkan efek jera, karena selama ini hukuman badan saja tidak cukup membuat jera bahkan korupsi makin merajalela.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!