28.2 C
Jakarta

Kantongi Izin, KHE Optimis Pembangunan PLTA Kayan Cascade Kaltara Sesuai Target

Baca Juga:

JAKARTA, MENRA62.COM – Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo terus mengkampanyekan pembangunan ekonomi hijau. Mengingat Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa dan potensi yang besar di pembangkit listrik tenaga air. Indonesia memiliki 4.400 sungai, dan energi terbarukan tersebut mampu mengembangkan ekonomi hijau, termasuk di dalamnya Kawasan Industri Hijau (Green Industrial Park).

Sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Republik Indonesia, PT Kayan Hydro Energy (KHE) merupakan perusahaan swasta nasional yang menjadi inisiator pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade sejak tahun 2011, yang terdiri atas lima bendungan di Sungai Kayan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Direktur Operasional KHE Khaerony menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai hal terkait elektrifikasi untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan. Studi teknis, sosial, ekonomi, budaya, serta sosialisasi dan proses perizinan untuk pembangunan PLTA sudah selesai. Bahkan KHE sudah mendapat peringkat 5A 3 dari Dun & Bradstreet.

“Jadi tidak benar jika KHE tidak bekerja atau tidak ada perkembangan seperti yang sempat beredar di media,” kata Khaerony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/12).

Sejak tahun 2011, KHE telah melakukan berbagai kegiatan baik di lapangan maupun di pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama memperoleh izin dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun bendungan. Izin yang diproses di kehutanan sejak tahun 2019 sudah selesai dan memenuhi persyaratan dan kewajiban namun pengeluaran izin tertahan di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikarenakan pada waktu tersebut ada perubahan kewenangan penandatanganan pengeluaran izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke BPKM.

“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan 1 baru saja keluar minggu lalu dari BKPM. Sementara untuk bendungan lainnya masih tertahan, sedangkan kita telah menunggu hampir dua tahun lamanya. Seharusnya izin untuk bendungan lainnya juga sudah keluar karena semua persyaratan dan kewajiban sudah kita penuhi,” jelas Direktur Operasional PT KHE Khaerony.

Khaerony heran mengapa hanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan 1 yang baru dikeluarkan. Ia menyinggung soal Omnibus Law yang diharapkan pemerintah bisa mempercepat dan memangkas birokrasi perizinan. Pihaknya menunggu hampir dua tahun di BKPM terkait pengeluaran izin ini, yang semestinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah selesai diproses dan sudah memenuhi syarat dan kewajiban untuk pengeluaran IPPKH ini tetapi sampai sekarang masih tertahan di BKPM. Apalagi PLTA yang dikerjakan KHE merupakan bagian dari konsep ekonomi hijau Presiden Joko Widodo.

“Bagaimana kita mau kerja, kalau izin untuk bendungan masih ditahan? Selama ini kita bekerja hanya di luar kawasan hutan. Kalau kita kerja di wilayah yang izinnya belum kita kantongi nanti akan melanggar hukum,” lanjut Khaerony.

Untuk diketahui, KHE telah melakukan pembebasan lahan dan pekerjaan pembuatan infrastruktur dari jalan pemerintah daerah menuju PLTA dan gudang bahan peledak untuk bendungan dan konstruksi jalan. Tahun ini KHE menyiapkan infrastruktur penunjang konstruksi pembangunan PLTA Kayan Cascade. Total nilai investasi KHE untuk PLTA ini mencapai 17,8 miliar dollar US. Target PLTA Kayan sesuai perencanaan awal, yaitu konstruksi selesai tahun 2025 dan tahap commercial operation date (COD) tahun 2026.

“Jika semua perizinan beres, kita optimis selesai sesuai target dan berjalan optimal, yang dimana kami juga melakukan kerjasama dengan Kawasan Industri Hijau dan Pelabuhan Internasional Tanah Kuning-Mangkupadi agar nantinya sumber daya listrik yang besar dari PLTA ini dapat terintegrasi menjadi sumber listrik utama mereka,” tandas Khaerony.

PT Pelabuhan Internasional Indonesia (PT PII) dan PT Indonesia Strategis Industri (PT ISI) sebagai pengelola sudah mendapatkan izin usaha kawasan industri.

“Tidak hanya itu Kementerian Bidang Perekonomian telah menerima usulan Gubernur Kaltara untuk menetapkan PT ISI sebagai salah satu pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Tanah Kuning,” jelas Khaerony.

Hingga saat ini PT ISI sudah melakukan pembebasan lahan lebih dari 2.000 hektar dan akan dilanjutkan hingga mencapai 4.846 hektar sesuai dengan izin yang diperoleh dari pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, PT ISI telah melakukan MOU dengan berbagai tenant yang akan masuk di dalam Kawasan Industri Hijau PT ISI; antara lain PT Nickel Industri Indonesia, PT Prime Steel Indonesia, PT General Battery Indonesia, PT First Hydrogenics Indonesia, PT Green Ammonia Indonesia, PT Indonesia Emobil Industri dan Joint Venture Co. (yang diinvestasikan oleh Shandong Xinhai Technology Co. ltd). Tenant-tenant tersebut juga sudah mendapat izin usaha industri oleh Kementerian Perindustrian.

“Selain itu ada beberapa tenant lain yang akan bergabung di kawasan industri yang dikelola PT ISI,” jelas Khaerony. Setelah semua persiapan selesai, PT ISI akan secepatnya melakukan acara groundbreaking

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!