29.6 C
Jakarta

Kemendikdasmen Pastikan SPMB 2026 Berlangsung Transparan dan Semua Anak Dapat Sekolah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan sejumlah penyesuaian teknis untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan PNFI Kemendikdasmen Gogot Suhartowo pada kegiatan Ngopi Bareng dengan media, Kamis (7/5/2026).

“Kita masih menggunakan dasar aturan yang sama, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Namun, terdapat tambahan pengaturan teknis melalui aturan pelaksanaan terbaru yang berkaitan dengan penghitungan daya tampung sekolah dan jumlah rombongan belajar (rombel),” ujar Gogot.

Perubahan utama tersebut antara lain pada cara menghitung daya tampung dan jumlah rombel di satuan pendidikan. Karena itu diperlukan penyesuaian teknis agar pelaksanaan SPMB lebih akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Ia menjelaskan, kewenangan penghitungan jumlah siswa dalam rombel serta jumlah rombel di sekolah kini diberikan kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di masing-masing provinsi. Dengan demikian, apabila muncul persoalan dalam pelaksanaan SPMB, penyelesaiannya dapat dilakukan langsung di daerah tanpa harus menunggu keputusan dari pusat.

Gogot juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB sejalan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pendidikan sebagai urusan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam praktiknya, kewenangan pengelolaan pendidikan dibagi berdasarkan jenjang pendidikan.

“PAUD, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” katanya.

Pemda Tetapkan Daya Tampung

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat ratusan pemerintah daerah yang menyelesaikan penetapan jumlah murid dan daya tampung sekolah melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah pusat. Data Kemendikdasmen menunjukkan sebanyak 237 kabupaten/kota telah menyelesaikan penetapan untuk jenjang SD dan 240 daerah untuk jenjang SMP.

“Secara nasional proses penetapan jumlah murid dan daya tampung sudah mencapai sekitar 71 persen. Masih ada sekitar 29 persen daerah yang sedang berproses,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, jalur penerimaan masih menggunakan skema yang sama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun pemerintah menetapkan batas minimal kuota untuk masing-masing jalur agar daerah memiliki pedoman yang seragam.

Untuk jenjang SMP, minimal kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 40 persen, sedangkan SMA minimal 30 persen. Jalur afirmasi ditetapkan minimal 15 persen untuk SD, 20 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA. Sementara jalur prestasi minimal 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA.

Gogot menilai skema tersebut sangat berpihak kepada keluarga kurang mampu. Menurutnya, siswa dari keluarga tidak mampu memiliki peluang lebih besar karena dapat mengakses beberapa jalur sekaligus.

“Kalau siswa kurang mampu dekat dengan sekolah, dia bisa masuk jalur domisili. Kalau berprestasi bisa lewat jalur prestasi. Kalau keduanya tidak terpenuhi, masih ada jalur afirmasi. Jadi kesempatan mereka sebenarnya sangat besar,” ungkapnya.

Libatkan Sekolah Swasta

Dalam kesempatan itu, Gogot juga menyoroti pentingnya pelibatan sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid baru. Menurutnya, pemerintah daerah harus membangun kolaborasi dengan sekolah swasta agar seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan.

Ia menyebut saat ini sudah ada sekitar 148 daerah yang melaksanakan SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta. Selain itu, terdapat 78 pemerintah daerah yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa kurang mampu yang bersekolah di swasta.

“Anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri harus tetap mendapatkan hak pendidikan. Karena itu pemerintah daerah bisa memberikan subsidi kepada sekolah swasta atau bantuan langsung kepada siswa,” katanya.

Sebagai contoh, ia menyebut beberapa daerah seperti Kabupaten Bandung, DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Kota Bogor telah menjalankan bantuan pendidikan untuk siswa swasta dengan nilai bantuan yang berbeda-beda.

Gogot menegaskan bahwa hakikat SPMB bukanlah sistem seleksi semata, melainkan sistem layanan pendidikan yang memastikan semua anak memperoleh tempat belajar. “SPMB itu bukan seleksi, tapi sistem. Semua anak yang mendaftar harus mendapatkan kursi sekolah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB terdiri dari tiga tahap utama, yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Menurutnya, selama ini perhatian publik terlalu terfokus pada tahap pelaksanaan, padahal persoalan sering muncul akibat lemahnya perencanaan dan minimnya transparansi informasi.

Karena itu ia meminta pemerintah daerah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan jumlah daya tampung sekolah, mekanisme jalur penerimaan, hingga prosedur pendaftaran.

Dalam pelaksanaan SPMB, Gogot juga menekankan pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Sedikitnya ada empat dinas yang wajib dilibatkan, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, keterlibatan lintas dinas sangat penting terutama untuk validasi data jalur afirmasi, dukungan infrastruktur sistem online, serta verifikasi data kependudukan peserta didik.

Syarat Penambahan Rombel

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan menambah daya tampung sekolah negeri tanpa kesiapan sarana dan prasarana. Penambahan rombel, kata dia, hanya boleh dilakukan apabila memenuhi tiga syarat utama, yakni tersedia ruang kelas yang memadai, tersedia guru, dan tersedia anggaran pendukung.

“Jangan sampai jumlah murid ditambah tetapi ruang kelas tidak ada. Akhirnya anak belajar di perpustakaan atau di luar kelas,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa praktik jual beli kursi dalam SPMB tidak akan ditoleransi. Menurutnya, setelah kepala daerah menetapkan jumlah daya tampung dan data masuk ke sistem nasional, kuota sekolah langsung dikunci sehingga tidak bisa diubah secara sepihak.

“Saya sering menerima laporan soal dugaan jual beli kursi. Semua kami cek satu per satu. Kalau ada bukti, silakan laporkan dan akan kami tindak,” tegas Gogot.

Pada kesempatan tersebut, Gogot turut menjelaskan mengenai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mulai diterapkan sebagai bagian dari jalur prestasi. Hasil TKA dapat digunakan dalam seleksi masuk dari SD ke SMP maupun SMP ke SMA.

Namun demikian, pemerintah pusat tidak menentukan bobot nilai secara nasional. Penentuan bobot hasil TKA diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

“Daerah yang menentukan scoring dan pembobotannya. Pemerintah pusat hanya memberikan kerangka regulasinya,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Gogot Suharwoto mengajak seluruh pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB agar berjalan adil, terbuka, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.

“Yang paling penting adalah memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan dan proses penerimaan berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,” pungkasnya

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!