26.3 C
Jakarta

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Sepeda Motor Di Kantor Kelurahan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Pemprov DKI Jakarta buka penitipan sepeda motor bagi para pemudik Lebaran. Warga kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat boleh menitipkan sepeda motor di kantor kelurahan atau kantor kecamatan.

“Kami, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa warga boleh menitipkan sepeda motornya di kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota selama ditinggal mudik,” kata Djarot di Balai Kota seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2017).

Djarot mengatakan kebijakan penitipan sepeda motor di kantor-kantor pemerintahan DKI Jakarta itu dibuat dengan tujuan mencegah terjadinya tindak pencurian sepeda motor selama musim mudik Lebaran.

“Sebetulnya kebijakan itu sudah kami terapkan beberapa tahun yang lalu. Tujuannya, supaya sepeda motor yang ditinggalkan selama warga melakukan mudik Lebaran tetap aman karena dijaga oleh para petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Djarot.

Dia menuturkan kebijakan tersebut hanya diberlakukan untuk sepeda motor, sedangkan untuk mobil tidak dapat diberlakukan, karena mobil membutuhkan ruang parkir yang lebih luas daripada sepeda motor.

“Kalau mobil kan membutuhkan ruang parkir yang lebih luas dari sepeda motor. Lagi pula, warga yang punya mobil biasanya juga sudah memiliki garasi di rumahnya untuk memarkir mobilnya. Maka, kebijakan itu hanya untuk sepeda motor,” tutur Djarot.

Lebih lanjut, mantan wali kota Blitar itu mengungkapkan penitipan sepeda motor dapat dilakukan mulai H-1 Lebaran hingga pemilik kendaraan kembali ke Jakarta. Lama waktu penitipan sepeda motor tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemudik.

“Selain itu, selama menitipkan sepeda motornya di kantor-kantor pemerintahan, warga tidak dikenakan biaya alias gratis. Kalau sampai ada oknum yang memungut bayaran, saya minta warga segera melaporkannya kepada saya,” ungkap Djarot.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!