26.3 C
Jakarta

Muhammadiyah Haramkan Vape

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), mengeluarkan fatwa rokok elektronik, e-cigarette atau vape adala haram. Fatwa tersebut dibacakan Wawan Gunawan Abdul Wachid, Lc. M.Ag., dari Majelis Tarjih dan Tajdid di Kantor PP Muhammadiyah Jalan Cik Di Tiro Yogyakarta.

Dijelaskan Wawan, Fatwa Haram e-cigarette/vape ini mencakup semua kriteria rokok eleltronik baik yang yang dalam bentuk ENDS (electronic Nicotine Delivery System) ENNDS (electronic Non Nicotine Delivery System) maupun HTP (Heated Tobacco Products). “Langkah yang dilakukan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok, baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik,” kata Wawan.

Fatwa haram vape selengkapnya sebagai berikut:

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 TENTANG HUKUM MEROKOK E-CIGARETTE

1.Mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok;
2.Wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah)
a.mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b.melindungi dan memelihara generasi muda;
c.menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang;
3.Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena:
a.merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan)
b.perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29)
c.perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
d.e-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
e.berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena: (1) penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya (Lampiran B. Poin 3,4, dan 5); (2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh (Lampiran B. Poin 6 dan 9); (3) ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba
f.pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).
g.merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).
h.merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,
4.Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan dirii dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim (66: 6)
5.Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut (29: 69) dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq (65:2)
6.Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette.
Adapun tausiah dan rekomendasi dari fatwa haram e -cigarette tersebut adalah :
1.Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2.Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.
3.Seluruh unsur Muhammadiyah (Majelis/Lembaga/Ortom/Amal Usaha) di semua tingkat, lebih khusus yang terkait dengan pendidikan anak, remaja dan generasi muda hendaknya berperan aktif dalam mengampanyekan bebas e-cigarette.
4.Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional (penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship).

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!