26.5 C
Jakarta

Pada Sosialisasi Perlindungan HAM Masyarakat Dampingan, Rektor Unkris Ingatkan Pentingnya Moral dan Etika Hukum

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bekerja sama dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist Bekasi menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Perlindungan Hak Azasi Manusia bagi Masyarakat Dampingan” pada Selasa (10/01/2023). Kegiatan yang digelar di ruang R. Subekti Fakultas Hukum Unkris tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Baried Dwi Sasangko, perwakilan mahasiswa strata 1, Juanda, SH salah satu jaksa sekaligus mahasiswa Magister Unkris, dan Umar Anwar, SH, MH dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Jakarta.

Rektor Universitas Krisnadwipayana yaitu Dr. Ir. Ayub Muktiono, MSi saat membuka acara mengingatkan pentingnya menempatkan moral dan etika di atas segala hal yang berkaitan dengan hukum. “Oleh sebab itu, jika hal ini selalu menjadi norma bagi kehidupan masyarakat luas khususnya para residivis diharapkan bentuk kejahatan atau pun pelanggaran hukum lainnya bisa diminimalisir,” kata Rektor.

Selain itu, Rektor juga menyampaikan apresiasi kepada fakultas hukum melalui Lembaga Pengabdian Masyarakt dan Yayasan Anugerah Insan Residivist yang sudah memfasilitasi terselenggaranya acara tersebut. Menurutnya kegiatan sosialisasi perlindungan hak azasi manusia bagi masyarakat dampingan, sangat penting dan perlu ditingkatkan di tengah-tengah tantangan masyarakat global khususnya para residivist.

Melalui kegiatan seperti ini menurut Rektor, maka itu artinya para akademisi di Unkris ikut menyiapkan dan membentuk karakter building mantan residivis untuk jauh lebih siap dalam menghadapi ragam aktivitas dan tantangan di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Tri Darma Perguruan Tinggi yang dilakukan fakultas hukum Unkris,” tambah Rektor.

Pada kesempatan lain, Dekan Fakultas Hukum Unkris Hartono Widodo, SH. MH mengharapkan acara ini bisa memberikan kontribusi positif bagi residivis dalam mengaktulaisasikan nilai HAM dalam segala ragam aktivitasnya. Karena itu diharapkan bentuk kerjasama dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist Bekasi maupun organisasi atau lembaga lain akan terus berlanjut dengan agenda kegiatan yang lebih beragam dan skala lebih luas serta topik berbeda.

Pada penyuluhan hukum yang dimoderatori oleh Dimas Arya, SH, MH dapat diambil kesimpulan bahwa HAM sebagai hukum normative maupun sebuah nilai dalam pergaulan bernegara dan bermasyarakat sangat penting untuk dikedepankan dan diterapkan di tengah-tengah masyakat luas. Kemauan politik dari pemerintah di sisi lain, menjadi prasayarat mutlak untuk mewujudkan terciptanya akses hak dasar manusia tersebut tercipta dalam segala aspek kehidupan.

Acara Penyuluhan Hukum bagi masyarkat merupakan bagian integral dari Fakultas Hukum Unkris untuk terus berupaya mencerdaskan kehidupan masyarakat khususnya mantan residivis dalam mengenal hak asasi manusia (HAM). Diharapkan dalam acara ini bisa membuka wawasan residivis untuk terus memacu potensinya dalam segala aktivitas guna mewujudkan masyarakat kompetitif, masyarakat anti kekerasan yang menjunjung tinggi harkat kemanusiaan. Karena tujuan akhir dari agenda besar pemajuan HAM tak lain adalah keadilan, persamaan serta kemakmuran bagi masyarakat. Terbina sosialisasi seperti ini juga mampu memantik masyarakat dalam bergaul di lapisan masyarakat local ataupun nasional tanpa membeda-bedakan status sosial, agama, suku dan lain sebagainya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Hartono Widodo, SH, MH., selaku Dekan Fakultas Hukum, Dr. Parbuntian Sinaga, SH, MH selaku Wakil Rektor III Unkris, Wisnu Nugraha, SH, MH selaku Wadek 3 FH, Dr. Siswantari Pratiwi selaku Kaprodi Pascasarjana Fakultas Hukum Unkris, Dr. Susetya Herawati selaku Ketua LPM dan LPKK Unkris,  serta Novia Lubis selaku Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Bekasi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!