27.8 C
Jakarta

Pejabat Fungsional dan Strukturan Kementrian Agama Asahan Mengikuti Sosialisasi Korpri

Baca Juga:

ASAHAN, MENARA6.COM — Pejabat fungsional dan struktural Kementrian Agama Asahan mengikuti sosialisasi Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI ) di Aula Kankemenag Asahan, Kamis (26/1/2017). Kepala Kantor Kemenag Asahan Hayatsyah dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan, Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Salah satu fungsi dari korpri adalah sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Hayatsyah menambahkan, korpri mempunyai doktrin Bhinneka Karya Abdi Negara, yang artinya walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam tetap bersatu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Kemenag Asahan akan ikut dalam keanggotaan korpri dimulai tahun 2017 dan bagaimana hak dan kewajiban seorang anggota korpri maka sebaiknya kita mendengarkan penjelasan langsung dari ketua korpri Kabupaten Asahan, Sofyan Yoga,” ucapnya.

Sofyan Yoga menyampaikan rasa terima kasih karena ASN Kemenag Asahan telah meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi korpri , walupun dalam suasana puasa sunnah Kamis. Sofyan menjelaskan bahwa dengan menjadi keanggotaan korpri berarti ikut mempererat rasa persaudaraan sesama pegawai atau yang sekarang bernama Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Dana iuran keanggotaan dibebankan berdasarkan golongan, gol.I Rp. 14.000,- gol. II Rp. 18.000,- gol. III Rp. 22.000,- dan gol. IV Rp. 26.000,-

Sofyan menambahkan bahwa kesejahteraan anggota berorientasi sosial diantaranya anggota korpri (PNS) yang meninggal dunia diberikan uang duka kepada ahli warisnya sebesar lima juta rupiah serta memberikan bantuan berupa dana untuk penggali kubur dan kain kapannya sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah; istri/suami bukan anggota korpri yang dalam tanggungan dari anggota korpri yang meninggal dunia diberi santunan uang duka sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

Beberapa peserta sosialisasi mempertanyakan seputar korpri yang mereka belum mengerti , dan Sofyan Yoga memberikan jawaban disertai penjelasan yang dapat dimengerti oleh peserta sosialisasi, apa itu korpri , bagaimana hak dan kewajibannya serta apa saja yang menjadi fasilitas sebagai anggota korpri. Akhir dari sosialisasi tersebut ketua korpri berfoto bersama dengan Kakankemenag Asahan di depan Kantor Kemenag Asahan.

kemenag.go.id

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!