Pendeta J Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Minta Kapolri Beri Atensi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Perseteruan pascaperceraian yang melibatkan Alpriado Osmond kembali menjadi sorotan. Kali ini, konflik tersebut turut menyeret Pendeta J, adik ipar dari mantan istrinya berinisial C, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan anak dan perempuan serta menyembunyikan anak.

Laporan yang diajukan Alpriado itu tercatat dengan nomor LP/B/486/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun, pihak Pendeta J melalui kuasa hukumnya, Friska Gultom, S.H., dari Law Firm FRISKA GULTOM & PARTNERS, menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Menurut Friska, keterlibatan Pendeta J bermula ketika dirinya membantu C menjemput anak kandungnya sepulang sekolah. Pendampingan itu dilakukan lantaran C disebut pernah mengalami intimidasi dari asisten rumah tangga (ART) pribadi Alpriado, Yuni Asih, ketika hendak memindahkan barang-barang pribadinya dari rumahnya sendiri.

“Secara hukum, klien kami Pendeta J sama sekali tidak bersalah. Bagaimana mungkin seorang ibu kandung dituduh merampas kemerdekaan atau menyembunyikan anaknya sendiri? Terlebih, saat peristiwa penjemputan itu terjadi, status Alpriado dan klien kami (C) masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ujar Friska Gultom kepada awak media.

Friska menjelaskan, Alpriado dan C kini telah resmi bercerai untuk kedua kalinya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng tertanggal 1 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak diberikan kepada ibu kandungnya.

Penyidik PPA dan PPO Polda Metro Jaya Turut Dilaporkan

Friska juga menyoroti langkah Alpriado yang disebut turut melaporkan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya.

Menurut Friska, laporan terhadap penyidik tersebut dilayangkan setelah penyidik menerima permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Pendeta J. Ia menyatakan, permohonan itu disampaikan dengan alasan yang patut dan sah serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Friska menduga rangkaian pelaporan tersebut mencerminkan pola konflik yang berulang. Ia menyebut, pada 2023, perkara serupa pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan C sebagai pihak yang dituduh menculik anak. Namun, menurut keterangannya, perkara itu dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

“Dugaan kami, mantan napi tersebut memiliki hobi senang berkonflik terbukti tahun 2023 lalu perkara sejenis pernah juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya bahkan istrinya sendiri yang saat itu ia laporkan dengan tuduhan menculik anak namun perkaranya dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana”, ujar Friska menambahkan.

Dugaan Intimidasi Saat Hendak Melayani Kebaktian Natal

Selain persoalan laporan hukum, Friska mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang disebut pernah dialami Pendeta J bersama keluarganya.

Berdasarkan keterangan Friska dan jejak digital yang disebutnya tersedia, Alpriado Osmond bersama sejumlah orang yang disebut sebagai kelompoknya diduga menghadang dan mengintimidasi Pendeta J, istri, serta anaknya pada 13 Desember 2025. Peristiwa itu disebut terjadi ketika keluarga tersebut hendak berangkat ke gereja untuk melayani kebaktian Natal.

Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan aksi premanisme dan teror psikis tersebut, menurut Friska, saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Tanjung Priok.

Friska juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap C sebelum laporan terhadap Pendeta J muncul. Ia menduga keterangan Yuni Asih, yang merupakan ART pribadi Alpriado, berperan dalam menyudutkan C dalam proses hukum sebelumnya.

Dugaan pemberian keterangan palsu oleh Yuni Asih tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti pihak C. Meski demikian, dugaan itu perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Dalam keterangannya, Friska turut menyinggung perkara KDRT yang sebelumnya menjerat Alpriado. Ia menyatakan, Alpriado pernah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap C oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Friska, dalam perkara tersebut Alpriado dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Ia menyebut hukuman itu dijatuhkan setelah C sempat memaafkan Alpriado.

Minta Polda Metro Jaya Bertindak Objektif

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Friska meminta aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan kliennya secara objektif dan profesional. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan sebagai sarana untuk menekan pihak yang tengah bersengketa.

Friska juga meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terhadap laporan yang diajukan kliennya di Polsek Tanjung Priok. Ia mendesak agar laporan yang disebutnya telah berjalan hampir satu tahun itu segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan apabila bukti dan ketentuan hukum telah terpenuhi.

Menurut Friska, peristiwa yang dilaporkan telah memiliki bukti yang dinilainya cukup jelas, bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan serta perlakuan yang adil di hadapan hukum.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!