29.3 C
Jakarta

STRP DKI Jakarta, Kendalikan Mobilitas Warga selama PPKM Darurat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama lebih dari sepekan, yaitu tepatnya sejak 5 Juli 2021 lalu.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional menyebutkan bahwa tujuan dari Kebijakan STRP tersebut untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat Covid 19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan, serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/ tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.

“STRP Pekerja hanya dapat didaftarkan secara kolektif oleh Perusahaan, di mana Perusahaan tersebut harus membuktikan bahwa usahanya bergerak di sektor kritikal dan sektor esensial. Perusahaan yang bergerak di sektor nonesensial dan nonkritikal, tidak dapat mengajukan STRP,” ujar Gubernur Anies dalam keterangannya pada Rabu (14/7/2021).

Gubernur Anies menambahkan pasalnya sebelum Kebijakan STRP diberlakukan, Pemprov. DKI Jakarta kerap menemukan bahwa di lapangan masih ada perusahaan yang bergerak di sektor nonesensial dan nonkritikal selama masa PPKM Darurat Covid-19 tetap mengharuskan pegawainya bekerja di kantor. Oleh karenanya, pegawai tersebut berada dalam posisi sulit yaitu di satu sisi ada ketentuan perundangan yang menyebutkan bahwa pekerja di sektor nonesensial dan nonkritikal untuk tidak bekerja di kantor melainkan harus 100% bekerja dari kediaman atau Work From Home (WFH), namun kemudian di sisi lain perusahan mengharuskannya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) yang mengakibatkan pekerja tersebut melanggar ketentuan mobilitas selama PPKM Darurat Covid-19 diberlakukan atau melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Jadi tujuan STRP ini adalah untuk memudahkan bagi semua termasuk karyawannya, jadi tidak cukup hanya surat tugas, karena surat tugas dari perusahaan tidak memberikan informasi apakah benar perusahaan ini masuk dalam kategori esensial dan kritikal,” imbuh Anies. (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!