27 C
Jakarta

KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi Gas Rumah Kaca ke PT. Sucofindo

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dalam dokumen pembaruan Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim yang telah disampaikan pada UNFCCC pada Juli 2021, Indonesia berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebanyak 41% pada tahun 2030 dengan dukungan internasional dibandingkan dengan skenario business-as-usual (BAU).

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat seperti tercantum dalam dokumen Long-Term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).

Dalam upaya pencapaian target tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.

NEK merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca, melalui pemilihan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang paling efisien, efektif, dan berkeadilan tanpa mengurangi capaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional.

Dalam Perpres No. 98 tahun 2021, Komite Akreditasi Nasional (KAN) mendapat amanah untuk memberikan akreditasi terhadap Lembaga validasi dan/atau verifikasi Gas Rumah Kaca dalam skema NEK.

“Dalam hal ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui KAN berperan dalam memastikan kompetensi lembaga yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap emisi gas rumah kaca,” ungkap Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad saat menyerahkan sertifikat akreditasi Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO/IEC 17029:2019, ISO 14065:2020 dan SNI ISO 14064-3:2019 kepada Direktur Utama PT. Sucofindo, Jobi Triananda pada Senin (31/07/2023).

Melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, pelaksanaan validasi dan/atau verifikasi terhadap klaim pengurangan emisi GRK dilakukan oleh Lembaga Validasi/Verifikasi (LVV) yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17029:2019 beserta standar terkait validasi dan verifikasi yang relevan. Hasil validasi dan/atau verifikasi yang dilakukan LVV akan melalui tahapan MRV (Measurement, Reporting, and Verification) yang dilakukan oleh regulator, untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilakukan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.

“Tugas KAN memastikan bahwa proses verifikasi/validasi dilakukan dengan tata cara sesuai dengan metodologi yang telah ditetapkan serta memastikan kompetensi LV/V sesuai dengan persyaratan standar,” ungkap Kukuh.

Kukuh sangat mengapresiasi capaian dari PT. Sucofindo yang telah berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17029:2019 dan standar terkait. “Pemberian sertifikat akreditasi ini membuktikan bahwa Sucofindo telah memiliki kompetensi sesuai standar internasional ISO/IEC 17029 yang telah diadopsi menjadi SNI ISO/IEC 17029 untuk melakukan validasi dan verifikasi sesuai ruang lingkupnya,” ujarnya.

Dengan telah diterimanya sertifikat akreditasi skema validasi dan verifikasi gas rumah kaca, maka semakin luas cakupan layanan dari Sucofindo sebagai lembaga penilaian kesesuaian yang “bisnis utamanya” bergerak di bidang Testing, Inspection, Certification (TIC).

Kukuh juga mengatakan, “Tantangan terbesar bagi semua negara adalah menghadapi perubahan iklim. Indonesia, sebagai bagian dari komunitas internasional, lebih percaya diri bahwa kita sudah berkomitmen melalui Perpres No. 98 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya untuk masing-masing sektor dan Standar SNI/ISO 17029:2019 beserta standar terkait.”

Sementara itu, Dirut PT. Sucofindo, Jobi Triananda mengatakan, “Raihan akreditasi ini dapat mendorong akselerasi dan mendukung penuh program NEK oleh pemerintah, terutama target launching pada September tahun ini.”

Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon diharapkan bisa menggerakan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi GRK.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!