YOGYAKARTA,MENARA62.COM – Media merupakan entitas yang penting sekaligus sebagai kekuatan keempat (fourth estate) untuk mengawal pelaksanaan demokrasi dalam sebuah negara. Oleh karena itu, kondisi-kondisi yang merepresi media termasuk jurnalis tidak bisa dilihat sebagai situasi yang insidental belaka; dan sangat tidak dibenarkan. Tindakan represi terhadap media, tidak hanya mengancam kemerdekaan pers namun juga mencederai demokrasi. Jika situasi ini dibiarkan terus maka akan menjadi preseden
buruk tidak hanya bagi media namun juga seluruh bangsa Indonesia.
“Untuk itulah, kami sebagai akademisi Ilmu Komunikasi yang concern terhadap kelangsungan demokrasi di Indonesia termasuk ruang bermedia dan kebebasan
berpendapat melihat bahwa pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo adalah
hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hal tersebut adalah ancaman terbuka bagi
media dalam melakukan aktivitas jurnalisme yang seharusnya bisa dilakukan
dengan aman tanpa tekanan dari pihak manapun. Aktivitas jurnalistik dilindungi UU
Pers No 40 tahun 1999 sehingga harus bebas dari teror dan intimidasi dari pihak
manapun,” ungkap Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UMY Dr. Fajar Junaedi, M.Si.
Hal lain yang juga meresahkan adalah adanya fakta bahwa ancaman terbuka
kepada jurnalis Tempo ini bukanlah yang pertama kali. Beberapa waktu lalu,
Hussein Abri Dongoran juga mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh pihak tak
dikenal berupa pelemparan batu ke arah mobil sehingga mengakibatkan kerusakan.
Data AJI juga menunjukkan bahwa kekerasan kepada wartawan sepanjang tahun
2024 tercatat 73 kasus mulai dari kekerasan fisik hingga non-fisik. Bahkan kasus-
kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah diusut tuntas dalam kerangka
menegakkan keadilan dan demokrasi.
Artinya, vakumnya intervensi pihak berwajib dalam penanganan kasus intimidasi
kepada jurnalis sangat berpeluang membuat kasus serupa terjadi di masa
mendatang.
Atas dasar itulah maka, kami menyampaikan 5 poin pernyataan sikap sebagai
berikut;
1. Mengutuk keras intimidasi yang dilakukan pada redaksi Tempo berupa
pengiriman kepala babi yang secara khusus ditujukan kepada salah satu
wartawan Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik (BAP) Francisca Christy
Rosana
2. Menegaskan sikap bahwa kami bersama Tempo dan mendukung penuh
aktivitas jurnalisme Tempo yang berpihak kepada kepentingan publik dan memberikan ruang kepada kelompok lemah untuk ‘bersuara’ melalui pemberitaan media
3. Menyerukan kepada pihak berwajib untuk lebih proaktif dalam menangani dan
menuntaskan kasus-kasus intimidasi kepada media serta jurnalis agar ruang aman bagi jurnalisme Indonesia tercipta sepenuhnya.
4. Mendukung media untuk senantiasa melakukan kerja jurnalistik yang
independen, objektif dan profesional sebagai wujud pilar keempat demokrasi
dengan terus melakukan pengawasan kepada lembaga eksekutif, yudikatif
dan legislatif melalui pemberitaan.
5. Mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengkonsumsi karya
jurnalistik berkualitas demi menciptakan suasana bisnis media yang
kompetitif, sehat dan berpihak pada kepentingan publik termasuk kelompok
marginal dan rentan serta upaya-upaya penegakan demokrasi.
“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung-jawab moral dan akademis kami
atas kesadaran pentingnya menjaga media yang bebas dari tekanan. Bangsa ini,
dengan berbagai krisis dan gelombang protes yang ditujukan kepada elit politik,
membutuhkan media yang dapat menyuarakan aspirasi publik serta memberikan
tekanan kepada penguasa agar sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan check and balance, menghargai kebebasan berpendapat dan akal sehat. Media adalah salah satu medium bagi publik untuk mendapatkan informasi dan ruang diskursus yang penting agar akal sehat itu terus terjaga. Dengan demikian merawat media tetap independen dan objektif adalah tugas kita semua,” pungkas Fajar Junaedi. (*)