31.9 C
Jakarta

DPD IMM Jawa Tengah Sesalkan Penangkapan Mahasiswa dan Aktivis Lingkungan Hidup

Baca Juga:

SUKOHARJO, MENARA62.COM — Penangkapan tiga aktivis pejuang lingkungan hidup oleh Polda Jawa Tengah atas penolakannya terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM), menuai kejaman keras. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Tengah, Syauqi Syaifaur Rahman, Selasa (6/3/2018).

“Saya sangat menyayangkan penangkapan saudara Muhammad Hizbun, Mahasiwa Ilmu Hukum Universitas Muhamamadiyah Surakarta, Kevin Ferdiansyah Subekti (20) serta Sutarno, salah satu warga Sukoharjo. Hal ini merupakan bentuk kriminialisasi aparat terhadap pejuang lingkungan,”ungkapnya.

Syauqi, menambahkan penangkapan ini tentu melanggar pasal KUHP Pasal 66 sekalipun Polda Jateng mengungkapkan penangkapan sudah sesuai prosedur. Menurutnya, penangkapan ini seperti tidak adil, tidak sebanding terhadap pelaporan masyarakat yang terkena dampak dan bau busuk PT Rayon Utama Makmur (RUM). Polisi, menurut Syauqi, cepat bertindak saat ada kerusakan kecil ketika demonstrasi warga bersama mahasiswa di post satpam PT RUM.

Syauqi juga menegaskan, sudah saatnya aparat penegak hukum harus adil dalam menangani kasus-kasus yang ada di masyarakat. “Melalui DPD IMM Jawa Tengah, kami tidak akan lengah dalam mengawal kasus PT RUM yang merugikan masyarakat,” ujar Syauqi saat memberikan tanggapan soal penangkapan mahasiswa dan aktvis lingkungan hidup.

Sampai Selasa (6/3/2018), ketiga aktivis yang ditangkap masih berada di Polda Jawa Tengah. DPD IMM Jateng bersama tim Advokasi BKBH Universitas Muhammadiyah dan sejumlah aktivis lain seperti BEM PTM Solo Raya, Pemuda Muhamamdiyah Kabupaten Sukoharjo dan aktivis pergerkan mahasiswa Surakarta akan terus mengawal kasus ini yang merugikan mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!