26.2 C
Jakarta

Wakaf Barang Bekas Untuk Dakwah

Baca Juga:

Sebuah sepeda motor Suzuki RC 100 menjadi kendaraan yang cukup keren pada tahun sembilan puluhan. Kala itu, belum banyak model kendaraan yang ditawarkan. Namun saat ini sudah banyak jenis sepeda motor juga mobil yang menjadi pilihan moda transportasi kekinian. Salah satu efeknya banyak kendaraan masa lalu yang menjadi barang simpanan di ruang garasi, dan kurang produktif dari sisi ekonomi. Kendaraan ini, menjadi salah satu wakaf barang bekas untuk dakwah.

Umat Islam meyakini, setiap harta adalah titipan Allah, yang sifatnya sementara selama kehidupan di dunia, dan setiap hamba akan dimintai pertanggungjawaban atas harta yang dititipkan kepadanya. Keberadaan hartaitu, bisa bersifat kemudahan, bisa juga sebagai ujian guna menguji keteguhan iman bagi pemiliknya. Harta bisa dijadikan bernilai amal atau bahkan sebaliknya bisa menjadi beban yang memberatkan di akherat, tergantung perlakuan sang pemilik selama di dunia.

Dalam ajaran Islam, ada beberapa alternatif penanganan harta agar menjadi manfaat dan penolong saat mempertanggung jawabkannya di akherat. Wakaf adalah salah satu alternatif pemanfaatan harta tetap yang bisa diambil manfaatnya dalam jangka waktu yang lama. Infaq atau shadaqah juga bisa dilakukan untuk harta yang manfaatnya cepat habis.

Lazismu menjadi salah satu pilihan terkait dengan upaya penanganan harta yang berupa barang-barang tak terpakai. Pada hari Senin (16/7/2018), Lazismu menerima wakaf dari seorang jamaah di Ngaliyan, berupa sebuah sepeda motor Suzuki RC 100 tahun 1992, dalam kondisi apa adanya. Kendaraan tersebut sudah tidak dipakai selama empat tahun terakhir. Lazismu mengucapkan terimakasih atas kepercayaan jamaah dalam menyalurkan wakaf, zakat dan infaqnya melalui lembaga yang resmi, semoga Allah memberikan balasan pahala yang setimpal dengan amal kebaikannya.

Selanjutnya menjadi kewajiban Lazismu memanfaatkan harta wakaf tersebut agar menghasilkan nilai tambah dan bermanfaat bagi umat. Menurut direktur Lazismu Kota Semarang, Hasan P Pardjojo, rencana penggunaan kendaraan tersebut sebagai kendaraan operasional Lazismu setelah diperbaiki hingga layak jalan.

Hasan juga menambahkan, Lazismu menerima wakaf tidak terbatas pada kendaraan saja, barang-barang bekas seperti buku bacaan, komputer, juga peralatan kantor lainnya, mesin-mesin produksi seperti mesin jahit, kompresor atau yang lain. Barang barang tersebut sesungguhnya masih punya nilai guna, terutama bagi kaum dhuafa yang tidak mampu membeli barang tersebut, padahal mereka membutuhkan.

Lazismu memberikan kepada mereka agar bisa dimanfaatkan untuk sarana kerja guna meningkatkan ekonomi mereka. Dengan harapan dimasa mendatang mereka mampu melaksanakan zakat sebagai salah satu rukun Islam.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!