25.6 C
Jakarta

Ombudsman Minta Pelaksanaan Zonasi Pendidikan Diawasi Ketat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sistem zonasi pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipandang sebagai kebijakan yang baik dan perlu dilanjutkan. Hanya saja, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan  perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat, khususnya dalam pelaksanaan PPDB.

“Sebagai pengawas eksternal, pada dasarnya Ombudsman mendukung penerapan zonasi. Karena kita lihat di sini akan ada banyak perbaikan-perbaikan yang terjadi,” kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dalam jumpa pers usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Jumat (26/7/2019).

Menyadari bahwa urusan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah, maka ORI mendorong adanya sinergi antarkementerian dan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerapkan sistem zonasi pendidikan yang berujung pada pemerataan pendidikan.

“Pemerintah harus punya target waktu terkait pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi. Kalau dulu kan ada Inpres untuk Sekolah Dasar. Saya dengar ini nanti akan ada Perpres,” ujar Anggota ORI, Ahmad Su’adi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menerima 10 butir saran dari ORI terkait pelaksanaan zonasi ini. Ia menyampaikan terima kasih dan meminta dukungan untuk rangkaian kebijakan berikutnya yang masih berbasis sistem zonasi pendidikan.

“Semua masukan tentu saja secara khusus akan kita perhatikan betul. Dan yang penting kita harus berusaha secepat mungkin, dengan sistem zonasi ini segera menjadi solusi bagi masalah pendidikan kita,” disampaikan Mendikbud.

Zonasi lanjut Mendikbu bukan hanya PPDB saja. Ke depan juga akan diperbaiki penanganan guru berbasis zonasi. Mulai dari alokasi dan distribusinya, termasuk pengangkatan guru baru, tunjangan guru, kemudian pelatihan guru, semuanya juga akan berbasis zonasi.

Untuk mendorong sinergi antara kementerian dan lembaga serta antara pusat dan daerah, Pemerintah akan segera menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sistem zonasi pendidikan. Mendikbud mengungkapkan dalam waktu dekat Perpres akan terbit untuk menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

“Perpresnya nanti berupa Perpres zonasi pendidikan. Nanti semua yang berkaitan dengan pendidikan akan ditangani berbasis zonasi. Tidak hanya PPDB saja,” ujar Mendikbud.

Menanggapi laporan media terkait masih adanya siswa yang belum mendapatkan sekolah, Mendikbud menegaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, setiap anak usia sekolah wajib bersekolah. Dan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat sesuai kewenangannya untuk memastikan setiap anak bisa bersekolah.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diharapkan untuk dapat lebih aktif mendorong setiap kepala daerah menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. ORI juga meminta agar Kemendagri dapat memastikan implementasi alokasi anggaran mininal 20 persen untuk pendidikan di daerah lebih diarahkan untuk pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan.

Selain itu, ORI juga mendorong Kemendagri untuk menegakkan aturan dengan menginstruksikan kepada setiap kepala daerah agar tidak menolerir terjadinya praktik PPDB yang tidak sesuai dengan peraturan.

Yusharto, Staf Ahli bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, menyatakan bahwa urusan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang memiliki pelayanan dasar. Kemendagri melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan umum setelah berdiskusi dengan Kemendikbud selaku pengawas dan pembina teknis.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!