27.9 C
Jakarta

Banyak Cagar Budaya Dirobohkan Karena Tidak Ada Dokumennya

Baca Juga:

JAKARTA – Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan hampir setiap hari menerima laporan adanya cagar budaya yang dirobohkan atau diubah dari berbagai daerah. Ini terjadi karena tidak adanya catatan atau dokumen yang lengkap terkait cagar budaya yang ada.

“Saya selalu minta tolong cari datanya jika ada cagar budaya yang dirobohkan. Mengapa sampai dirobohkan. Ternyata karena memang tidak tercatat sebagai cagar budaya,” kata Hilmar saat membuka resmi Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah tingkat propinsi yang diikuti 11propinsi yakni Sumbar, Riau, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, NTB, NTT, dan Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/8).

Itulah mengapa, Pokok Pikiran Kebudayaan (PPKD) menjadi sangat penting untuk disusun. Jika ada catatan, ada dokumen yang lengkap terkait cagar budaya di suatu daerah, maka kasus perobohan atau perubahan bangunan cagar budaya bisa dihindari.

Kemendikbud sendiri terus berkoordinasi dengan daerah baik kabupaten/kota maupun tingkat propinsi untuk segera menuntaskan PPKD ini. Proses penyusunan tingkat kabupaten/kota yang melibatkan semua unsur termasuk masyarakat, sudah dimulai Maret 2018 dan akan berakhir Agustus ini.

“Masih ada daerah yang belum menyelesaikan PPKD-nya. Kita akan terus dorong untuk segera dituntaskan,” tambah Hilmar.

PPKD itu tidak hanya memuat benda-benda budaya secara fisik. Tetapi juga yang bersifat benda tak terlihat seperti tari-tarian, musik dan lainnya serta SDM kebudayaan yang ada.

Penyusunan PPKD itu sendiri menjadi cikal bakal tercerminnya tata kelolakebudayaan, seperti diamanatkan di dalam UUNo 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Tata kelola kebudayaan ini diharapkan dapat menggerakkan pemangku kepentingan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola, baik dari sisi kualitas, manajemen, tindakan yang saling terkoneksi satu sama lain. Hingga akhirnya membentuk masyarakat yang menggaungkan nilai-nilai budaya secara mandiri.

Dari 11 propinsi yang terlibat dalam lokakarya PPKD ke-2, DIY sudah menuntaskan 5,Bali 3, NTB 7, Gorontalo 1 dan Sumbar 1 PPKD tingkat kabupaten/kota. Diharapkan daerah lain segera menuntaskan mengingat tenggang waktunya hingga akhir Agustus 2018.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!