33 C
Jakarta

BSN: 6 RSNI Teknologi Grafika Masuki Tahap Jajak Pendapat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kondisi percetakan di Indonesia sebagian besar masih belum menerapkan acuan dan kriteria serta persyaratan yang sesuai parameter standar yang seharusnya menjadi rujukan dalam aplikasi lapangan.

Cara efektif untuk mendapatkan kualitas hasil cetakan yang baik dan digemari masyarakat yaitu dengan menerapkan standar pada proses pencetakan. Oleh karenanya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan standar terkait teknologi grafika.

Saat ini, terdapat Rancangan SNI terkait teknologi grafika yang sedang memasuki tahap jajak pendapat. “Enam RSNI lingkup Komtek 37-01 Teknologi Grafika memasuki tahap jajak pendapat yang akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2021,” jelas Direktur Pengembangan Standar Infrastuktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Dengan demikian, inilah saatnya bagi masyarakat untuk terlibat menyampaikan tanggapan terhadap rancangan SNI tersebut melalui laman : sispk.bsn.go.id.

Enam RSNI yang dirumuskan melalui metode adopsi identik tersebut yakni :

  1. ISO 12643-5:2010 Teknologi grafika — Persyaratan keselamatan untuk sistem dan peralatan teknologi grafika — Bagian 5: Mesin cetak degel otonom;
  2. ISO 15397:2014 Teknologi grafika – Komunikasi sifat-sifat kertas grafika;
  3. ISO 2836:2021 Teknologi grafika – Cetakan dan tinta cetak – Penilaian ketahanan terhadap berbagai zat;
  4. ISO 3664:2009 Teknologi grafika dan fotografi – Kondisi pengamatan;
  5. ISO 12643-3:2010 Teknologi grafika — Persyaratan keselamatan untuk sistem dan peralatan teknologi grafika — Bagian 3: Sistem dan peralatan penjilidan dan penyelesaian; dan
  6. ISO 20654:2017 Teknologi Grafika — Pengukuran dan penghitungan nilai nada warna khusus.

Menurut Hendro, perkembangan desain dan teknologi grafika memberikan peluang kepada seluruh pihak untuk mengeksplorasi kreativitas dalam menghasilkan produk. Tanpa disadari produk grafika dan turunannya sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari, seperti buku, poster, baliho, gambar, kemasan, dan aplikasi lainnya.

“Industri grafika berkembang menjadi industri yang penting karena cakupannya tidak hanya terkait industri percetakan saja, tapi juga berkaitan dengan masalah lainnya, misalnya isu lingkungan (bahan yang biodegradable, carbon footprint atau non B3), tingkat akurasi warna ataupun terkait dengan persyaratan kemasan untuk kebutuhan tertentu (kemasan pangan),” jelasnya.

Oleh karenanya, SNI teknologi grafika berperan penting sebagai acuan utama dalam proses produksi. Memang, ada beberapa percetakan yang secara sistem manajemen telah bersertifikat ISO 9001:2008, tetapi dalam pelaksanaan proses bisnisnya belum mengetahui atau menerapkan parameter acuan yang relevan (seperti dalam standar yang ditetapkan oleh ISO TC 130 Teknologi Grafika).

“Penerapan SNI pada proses percetakan tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas hasil pencetakan. Barang cetakan yang diproduksi sesuai atau memenuhi persyaratan standar, diharapkan sudah memenuhi level mutu yang ditetapkan dalam standar,” jelas Hendro.

Jika dalam suatu proses pencetakan ada parameter yang belum terpenuhi, melakukan langkah perbaikan menjadi lebih mudah karena diagnosanya sudah jelas. Masih banyak pengguna barang cetakan yang belum memahami persyaratan mutu minimum. Dalam hal ini standar bisa menjadi pegangannya. “Kita dapat mengambil contoh mutu helm untuk pengendara motor, cukup dengan pengetahuan “sesuai standar”, pengguna sudah mendapatkan jaminan mutu,” tambahnya.

Lebih rinci mengenai 6 RSNI tersebut, seperti ISO 12643-3:2010 Teknologi grafika — Persyaratan keselamatan untuk sistem dan peralatan teknologi grafika — Bagian 3: Sistem dan peralatan penjilidan dan penyelesaian, bahwa ruang lingkup standar ini menetapkan persyaratan keselamatan khusus untuk sistem dan peralatan penjilidan dan penyelesaian, dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kaitan dengan persyaratan umum yang diberikan di dalam ISO 12643-1.

Standar ini juga menetapkan persyaratan keselamatan tambahan untuk desain dan konstruksi peralatan baru untuk mengonversi substrat yang sudah atau belum tercetak menjadi produk yang terpotong, terlipat, terkolasi, terakit, terjilid, atau produk akhir. Juga berlaku untuk proses persiapan substrat untuk dicetak. Adapun standar ini, dapat diterapkan dalam berbagai peralatan yang digunakan dalam proses penjilidan dan penyelesaian.

Tercatat, sampai sekarang, terdapat 15 SNI terkait teknologi grafika. Dengan ditetapkannya SNI, Hendro berharap akan banyak produsen yang menggunakannya sebagai acuan dan menerapkannya, sehingga produsen dapat menjaga kualitas produk serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha dengan persentase peningkatan yang sangat besar. Juga kepercayaan konsumen terhadap produk dan perusahaan meningkat.

“Mutu produk lebih terjamin, dapat menurunkan jumlah komplain/claim dari konsumen, produktivitas perusahaan meningkat, serta motivasi dan moral para pekerja juga meningkat,” pungkas Hendro.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!