32.9 C
Jakarta

Empat Pernyataan Sikap NA Purbalingga Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Baca Juga:

PURBALINGGA, MENARA62.COM — Angkatan muda Muhammadiyah Nasyatul Aisyiyah (NA) Purbalingga menggelar Aksi Damai, Cinta dan Dedikasi, Untukmu Nasyatul Aisyiyah Purbalingga Berkemajuan, Ahad (21/5/2017). Dalam aksinya NA Purbalingga mengeluarkan pernyataan sikap terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Nasyatul Aisyiyah memandang bahwa kekrasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun merupakan kemungkaran yang jauh dari ajaran Islam,” ujar Ketua Nasyatul Aisyiyah Purbalingga, Janisah saat membacakan pernyataan sikap di alun-alun Purbalingga.

Ada empat poin yang dibacakan Janisah, sebagai aksi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pertama, Nasyatul Aisyiyah Purbalingga mendesak jaminan keberpihakan yang adil Aparat Penegak Hukum terhadap perempuan anak korban kekerasan sehingga tidak mengalami revictimasasi maupun kriminalisasi.

Kedua, mendesak pemerintah menyediakan sarana dan prasarana penunjang serta memutus hambatan perempuan dan anak korban kekerasan dalam mengakses keadilan, kebenaran dan pemulihan diberbagai level, terutama hingga dapat diakses oleh korban di akar rumput.

Ketiga, mendesak pemerintah dan DPRD segera mengesahkan RUU Penghapusan kekerasan seksual, terutama segera dikeluarkannya surat presiden agar RUU penghapusan kekerasan seksual segera dapat dibahas.

“Keempat, kita sebagai warga Nasyatul Aisyiyah Purbalingga dan organisasi kemasyarakatan harus membudayakan pendidikan kaitannya dengan pemberdayaan perempuan dan anak untuk mengantisipasi hal-hal tersebut dan organisasi kita adalah organisasi ajaran Islam. Agar terwujudnya masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang berakhlak mulia dan berdaya saing untuk Purbalingga yang berkemajuan,” jelasnya.

Janisah mengatakan, dari catatan tahunan yang dirilis oleh Komnas Perempuan tahun 2016, angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi yaitu 16.217 kasus. Dari angka tersebut kekerasan fisik menempati urutan tertinggi disusul kekerasan seksual menempati urutan kedua yaitu sebanyak 6.499 kasus.

“Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (HPHN) yang dirilis oleh badan pusat statistik pada 30 Maret 2017 yang lalu, terdapat 1-3 perempuan berusia antara 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik/seksual. Sekitar 1 dari 10 perempuan mengalaminya dalam 12 tahun terakhir,” katanya.

–Tegar Roli A–

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!