31.6 C
Jakarta

Dosen UMJT Madiun Wanti-wanti RUU Perampasan Aset

Baca Juga:

MADIUN, MENARA62.COM — Dosen Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Madiun, Endi Rahman, M.A., mengingatkan agar penguatan kewenangan negara melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak justru membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

 

Peringatan tersebut disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam agenda prioritas DPR dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

 

Menurut Endi, kemarahan publik terhadap praktik korupsi memang mendorong tuntutan agar negara memberikan hukuman lebih berat. Termasuk munculnya wacana hukuman mati bagi koruptor dan penguatan instrumen perampasan aset hasil kejahatan.

 

Namun, ia menilai persoalan yang lebih fundamental bukan sekadar seberapa keras hukuman yang diberikan.

 

“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa yang memegang kekuasaan untuk menentukan siapa yang layak dihukum, siapa yang asetnya dapat dirampas, dan sejauh mana negara boleh mengambil hak seseorang,” kata Endi, Jumat (4/9).

 

Soroti Risiko Abuse of Power

 

Dosen muda UMJT Madiun itu mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep homo sacer yang diperkenalkan pemikir Italia, Giorgio Agamben.

 

Dalam kerangka pemikiran tersebut, kekuasaan berdaulat dapat menciptakan situasi pengecualian atau state of exception, ketika seseorang berada dalam posisi di antara dilindungi dan tidak dilindungi oleh hukum.

 

Endi menegaskan, Indonesia bukan negara yang berjalan tanpa hukum. Justru karena itu, risiko yang harus diantisipasi adalah ketika perangkat hukum yang semestinya memberikan perlindungan kepada masyarakat diselewengkan oleh kekuasaan.

 

Menurut dia, kekhawatiran mengenai potensi abuse of power juga telah menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR sebelumnya menekankan pentingnya kehati-hatian agar regulasi tersebut tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan.

 

“Pada situasi demikian, seseorang tidak lagi sekadar berhadapan dengan hukum; ia berhadapan dengan hukum yang telah kehilangan jarak kritis terhadap kekuasaan,” ujarnya.

 

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

 

Endi menyoroti sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

 

Selain itu, terdapat pula perdebatan mengenai pembuktian terbalik dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan aset yang menjadi objek perampasan.

 

Dalam draf RUU tersebut, mekanisme perampasan aset mencakup perampasan berdasarkan putusan pidana (in personam) dan perampasan tanpa putusan pidana (in rem).

 

Bagi Endi, penguatan instrumen tersebut harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat. Sebab, kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai dapat menciptakan ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

 

Ia mengingatkan, apabila instrumen hukum yang kuat berada di tangan penegak hukum yang tidak sepenuhnya independen, proses hukum berpotensi digunakan untuk menekan pihak tertentu, termasuk lawan politik atau kelompok yang dianggap mengganggu status quo.

 

Hukum Harus Sulit Disalahgunakan

 

Endi menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat aturan yang semakin keras. Menurutnya, kualitas hukum justru harus diukur dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

“Tanpa integritas penegak hukum, ‘madu’ pemberantasan korupsi dapat berubah menjadi ‘racun kekuasaan’,” tegasnya.

 

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada efektivitas pemberantasan korupsi, tetapi juga memastikan adanya checks and balances, independensi penegak hukum, transparansi proses, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

 

Endi menambahkan, apabila hukum justru digunakan untuk meniadakan perlindungan hukum, konsep homo sacer tidak lagi sebatas gagasan filsafat politik.

 

Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menjadi kemungkinan politik yang harus dicegah sejak awal melalui desain hukum yang ketat dan mekanisme pengawasan yang efektif.

 

“Yang dibutuhkan bukan sekadar hukum yang semakin keras, tetapi hukum yang semakin sulit disalahgunakan,” pungkasnya. (MJK/*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!