JAKARTA, MENARA62.COM — Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/9/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik oleh pihak terdakwa Liu Raymond dan Handoko Limaho.
Dalam nota tanggapannya, tim penasihat hukum dengan tegas menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, penasehat hukum menegaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang dipersoalkan sama sekali tidak dinikmati secara pribadi oleh kliennya.
Kubu Liu Raymond dan Handoko Limaho membeberkan fakta bahwa pencairan dana pembiayaan dari lembaga pembiayaan tersebut disalurkan dan diterima langsung oleh pihak korporasi. Oleh karena terdakwa tidak menerima aliran fasilitas tersebut secara personal, tim pembela menilai konstruksi penuntutan yang dibebankan kepada terdakwa tidak tepat sasaran.
“Dana LPEI semua masuk ke rekening perusahaan dan bukan rekening pribadi terdakwa,” ujar penasehat hukum.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta agar upaya pemulihan kerugian keuangan negara maupun penelusuran aset diarahkan secara penuh kepada aset-aset milik entitas perusahaan penerima dana pembiayaan.
“Langkah perampasan dan pembebanan kewajiban dinilai semestinya menyasar korporasi yang secara nyata mencatatkan dan memanfaatkan dana tersebut,” ujarnya.
Melalui penegasan dalam duplik ini, pihak terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, meminta majelis hakim bersikap objektif dan cermat dalam memilah tanggung jawab hukum antara subjek korporasi dengan terdakwa sebelum membacakan putusan perkara.
Dalam tanggapannya terhadap replik jaksa penuntut umum, kubu Handoko Limaho secara tegas membantah tudingan manipulasi maupun pemalsuan data pada dokumen agunan fidusia.
Sebelumnya, penuntut umum dalam repliknya mendalilkan adanya manipulasi dokumen serta pemalsuan data atau informasi terkait penerbitan Akta Fidusia Piutang dan Akta Fidusia Persediaan.
“Tuduhan tersebut disanggah keras oleh tim pembela sebagai dalil yang keliru dan sama sekali tidak berdasar,” ujar penasehat hukum Handoko dan Liu Raymond.
Penasihat hukum memaparkan bahwa fakta persidangan justru membuktikan keabsahan dokumen jaminan tersebut. Salah satunya merujuk pada Akta Jaminan Fidusia Nomor 30 tertanggal 24 Februari 2016 yang telah bersesuaian dengan Laporan Keuangan Audit Tahun 2017.
Pada akhir sidang, majelis hakim menginformasikan bahwa sidang putusan akan digelar pada sidang tanggal 22 September 2026.
“Jika ada yang menjanjikan sesuatu pada terdakwa bahwa bisa mempengaruhi putusan kami itu pasti bukan dari kami, laporkan saja ke KPK, ke Bareskrim ataupun ke kejaksaan,” ujar ketua majelis hakim.
