33.7 C
Jakarta

Sekjen MUI: Pemikiran Syeikh Abdullah bin Bayyah Jadi Arus Utama Gerakan Islam Wasathiyah

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. Amirsyah Tambunan, menilai pemikiran Syeikh Abdullah bin Bayyah merupakan salah satu arus utama dalam pengembangan gerakan Islam wasathiyah (moderasi Islam) di era modern.

Syeikh Abdullah bin Bayyah merupakan ulama dan pakar fikih terkemuka dunia. Ia lahir pada 1 Mei 1935 di Timbédra, Mauritania, dan kini berusia 91 tahun. Ia juga dikenal sebagai Ketua Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) serta Presiden Forum Perdamaian Abu Dhabi (Abu Dhabi Peace Forum).

Syeikh Abdullah bin Bayyah dikenal luas sebagai salah satu tokoh penting yang mengembangkan pemikiran Islam wasathiyah. Dalam tradisi keilmuan Islam, ia tidak hanya dikenal sebagai ahli fikih, tetapi juga sebagai penggerak pemikiran keislaman yang menekankan keseimbangan, kemaslahatan, dan perdamaian.

Hal tersebut disampaikan Sekjen MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan saat menerima kunjungan Syeikh Abdullah bin Bayyah di kantor MUI, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Kunjungan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Dr. Muhammad Shalahuddin Al-Mustawi, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Tinggi Islam, serta Dr. Muhammad Mahbub bin Bayyan, peneliti senior Forum Abu Dhabi untuk Perdamaian.

Kedatangan Syeikh Abdullah bin Bayyah disambut langsung Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar, Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh, serta jajaran pimpinan dan pengurus MUI lainnya.

Menurut Buya Amirsyah, pemikiran Syeikh Abdullah bin Bayyah memiliki corak Islam wasathiyah yang khas. Pemikiran tersebut berakar pada realitas kehidupan, terbuka terhadap perubahan, serta berorientasi pada perdamaian dan kemaslahatan manusia.

“Pemikiran Syeikh Abdullah bin Bayyah menunjukkan bahwa Islam wasathiyah tidak hanya berbicara mengenai sikap moderat, tetapi juga menyangkut metodologi dalam memahami teks agama, membaca realitas, serta merumuskan hukum yang mampu menjawab persoalan kontemporer,” ujar Buya Amirsyah.

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat sejumlah karakter penting dalam pemikiran Syeikh Abdullah bin Bayyah yang relevan dengan pengembangan Islam wasathiyah.

Pertama, harmonisasi antara teks dan konteks, menurut Buya Amirsyah, salah satu karakter utama pemikiran Bin Bayyah adalah upaya mempertemukan teks keagamaan dengan realitas kehidupan. Pemahaman terhadap nash tidak cukup hanya berhenti pada makna tekstual, tetapi juga perlu mempertimbangkan penggunaan akal sehat dan kondisi masyarakat.

Dalam pandangan Bin Bayyah, wasathiyah bukan sekadar mencari jalan kompromi, melainkan sebuah metodologi hukum untuk memahami ajaran Islam secara utuh dan proporsional.

Seorang ahli fikih, menurut pendekatan tersebut, dituntut mampu melakukan kalibrasi antara indikasi tekstual agama dengan tuntutan rasionalitas serta realitas kontemporer atau fiqh al-waqi’.

Pendekatan ini diharapkan dapat menjauhkan umat dari dua kutub ekstrem, yakni ifrath berupa sikap berlebihan dan kaku dalam memahami agama, serta tafrith berupa sikap terlalu longgar yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

Kedua, berorientasi pada tujuan syariat (maqashid al-syari’ah) Karakter berikutnya adalah orientasi pada maqashid al-syari’ah atau tujuan-tujuan utama syariat.

Bagi Bin Bayyah, penerapan Islam wasathiyah harus mengedepankan kemaslahatan manusia yang dibangun di atas prinsip keadilan dan rahmah atau kasih sayang.

Nilai-nilai substantif dalam hukum Islam menjadi bagian penting yang harus diperhatikan, bukan sekadar terpaku pada formalitas tekstual, terutama ketika menghadapi persoalan sosial dan kemanusiaan yang terus berkembang.

Ketiga, mengembangkan fikih minoritas yang inklusif, Pemikiran Bin Bayyah juga memberikan perhatian terhadap fiqh al-aqalliyyat atau fikih minoritas.

Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi lahirnya fatwa dan solusi hukum yang fleksibel bagi komunitas Muslim yang hidup sebagai minoritas, khususnya di negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.

Dalam konteks tersebut, umat Islam didorong untuk berinteraksi secara positif dengan masyarakat lokal, mematuhi hukum negara tempat mereka tinggal, serta menjadi warga negara yang membawa kedamaian tanpa harus kehilangan identitas keimanan.

Keempat, menolak takfir dan mengutamakan perdamaian, Sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam pengembangan perdamaian melalui Abu Dhabi Peace Forum, Bin Bayyah menempatkan perdamaian sebagai salah satu pilar penting Islam wasathiyah.

Ia menolak radikalisme dan budaya takfir, yakni kecenderungan mudah mengafirkan sesama Muslim yang memiliki perbedaan pandangan.

Menurut perspektif tersebut, keadilan dan peradaban Islam hanya dapat tumbuh di atas fondasi perdamaian. Karena itu, konflik dan kekerasan bukanlah jalan utama untuk membangun kehidupan umat dan masyarakat.

Kelima, fikih siyasah yang adaptif, Pemikiran Bin Bayyah juga mencakup bidang fiqh siyasah atau fikih politik, khususnya terkait dengan sistem pemerintahan.

Dalam perspektif tersebut, konsep seperti kekhalifahan tidak ditempatkan sebagai bagian dari inti akidah atau teologi Islam, melainkan sebagai persoalan siyasah yang berkaitan dengan pengelolaan kehidupan masyarakat untuk mencapai persatuan dan kemaslahatan.

Karena itu, bentuk dan wadah politik dalam penyelenggaraan negara dapat berubah serta beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman, selama mampu menjamin kemaslahatan umat, masyarakat, dan bangsa.

Buya Amirsyah menambahkan, pemikiran Syeikh Abdullah bin Bayyah memberikan kontribusi penting dalam memperkaya khazanah pemikiran Islam kontemporer, terutama dalam menjembatani tradisi keilmuan Islam dengan dinamika kehidupan modern.

“Islam wasathiyah membutuhkan kedalaman ilmu, kemampuan membaca realitas, penghormatan terhadap perbedaan, serta komitmen terhadap kemaslahatan dan perdamaian. Dalam konteks inilah pemikiran Syeikh Abdullah bin Bayyah memiliki relevansi yang kuat,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!