25 C
Jakarta

UPPRD Kebon Jeruk Gencar Pasang Plang Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Sejak beberapa hari lalu, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kebon Jeruk gencar melakukan pemasangan plang bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk.

“Pemasangan plang ini kami mulai sejak pagi hari, objek pajak yang kita pasang plang tentunya sudah kami berikan surat himbauan untuk melunasi tunggakan PBB.” kata Widiastuti, Kepala UPPRD Kebon Jeruk.

Widiastuti mengatakan dari pihaknya sudah berupaya dengan memberikan kemudahan dan toleransi melalui himbauan, pemberian surat, dan negosiasi dengan wajib pajak. Hingga surat himbauan terakhir yang dilayangkan kepada wajib pajak yang mengunggak juga masih belum membayarkan tunggakan PBB maka dilaksanakan pemasangan plang bagi para penunggakan PBB.

“Kami sebelumnya juga sudah memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi wajib pajak PBB, seperti program penghapusan sanksi keterlambatan PBB untuk tahun pajak sebelum 2018, jadi sudah selayaknya wajib pajak untuk segera membayarkan tunggakan-tunggakan PBB,” tambah Widiastuti, Senin (12/11/2018).

Pemasangan plang bagi penunggak pajak PBB di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk memberikan dampak baik. Pemasangan plang ini sebagai sanksi sosial bagi penunggak pajak agar segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Beberapa objek pajak kami pasang plang, baik itu wajib pajak perorangan maupun badan, seperti objek pajak RSV Helmet Store yang berada di Jl. Lapangan Bola, Kebon Jeruk. Saat ini total penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di UPPRD Kebon Jeruk telah mencapai 89,5%,” kata Widiastuti.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dinyatakan bahwa keterlambatan pembayaran PBB akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya untuk paling lama 15 bulan sejak saat terutangnya PBB.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!