30.9 C
Jakarta

Bawaslu Solo Tegaskan Kantor Baru Wajib Ramah Disabilitas

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM — Renovasi gedung eks SD Sumber 5 Surakarta yang diproyeksikan menjadi kantor Bawaslu Kota Surakarta memasuki tahap pembahasan Detail Engineering Design (DED). Di tengah keterbatasan anggaran rehabilitasi, Bawaslu Solo menegaskan aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tidak boleh dikesampingkan.

 

Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan belanja jasa konsultansi perencanaan atau DED Rehabilitasi Eks SD Sumber 5 bersama Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta, Senin (7/9/2026).

 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat SIMBG DPUPR Surakarta. Pertemuan dihadiri Sekretaris DPUPR, Ketua dan komisioner Bawaslu Kota Surakarta, Kepala Bidang Cipta Karya, konsultan perencana, serta jajaran Bawaslu Kota Surakarta.

 

Dalam diskusi pemaparan desain, salah satu anggota Bawaslu Kota Surakarta, Agus Sulistyo, menekankan bahwa aksesibilitas harus dirancang sejak awal, bukan sekadar ditambahkan setelah pembangunan selesai.

 

Menurut Agus, perhatian khusus perlu diberikan terhadap fasilitas publik, termasuk aula persidangan dan toilet yang dapat digunakan penyandang disabilitas.

 

“Kantor Bawaslu harus inklusif. Jangan sampai aksesibilitas di Bawaslu hanya berfungsi sebagai fasilitas tambahan untuk mempercantik wajah demokrasi saja, tetapi harus dipastikan layak digunakan,” tegas Agus.

 

Ia mengatakan desain toilet disabilitas harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna. Salah satunya menyangkut lebar pintu sekitar 1,2 meter dan ukuran ruang sekitar 1,75 meter.

 

Agus menilai prinsip pemilu inklusif harus tercermin pula dalam fasilitas kantor lembaga pengawas pemilu.

 

“Jangan sampai kita bicara prinsip pemilu inklusif, tetapi kantor lembaganya sendiri belum memberikan akses yang layak,” ujarnya.

 

Anggaran Rehabilitasi Dipangkas

 

Pembahasan DED tersebut juga menghadapi tantangan keterbatasan anggaran. Berdasarkan rekapitulasi kebutuhan struktural dan arsitektural yang dipaparkan konsultan perencana, kebutuhan rehabilitasi berada di kisaran Rp264 juta.

 

Angka itu jauh di bawah pengajuan awal rehabilitasi yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Kondisi tersebut membuat DPUPR dan Bawaslu harus kembali memilah berbagai kebutuhan berdasarkan skala prioritas.

 

Aspek kelistrikan dan aksesibilitas menjadi dua hal yang mendapat perhatian dalam pembahasan. Penataan sejumlah ruang juga disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas kelembagaan Bawaslu.

 

Lantai bawah dirancang menjadi area yang berorientasi pada pelayanan publik dan servis. Ruangan yang direncanakan antara lain area parkir, ruang sidang, pojok pengawasan, musala, pantry, serta kamar mandi.

 

Sementara itu, area front office dan aula dirancang mampu menampung sekitar 40 hingga 50 orang. Media center juga dirancang menggunakan konsep elemen portable sehingga kapasitas ruang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Meski harus melakukan efisiensi, Bawaslu menilai fasilitas yang berkaitan langsung dengan akses masyarakat tidak seharusnya menjadi bagian yang dikorbankan.

 

“Anggaran memang terbatas. Tetapi ada kebutuhan yang harus dipastikan tetap ada, terutama kelistrikan dan aksesibilitas. Kantor ini nantinya menjadi wajah pelayanan Bawaslu kepada masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono.

 

Diproyeksikan Jadi Rumah Demokrasi

 

Budi menegaskan rehabilitasi gedung eks SD Sumber 5 tidak semata-mata merupakan proyek fisik. Gedung tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pelayanan publik sekaligus rumah demokrasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat.

 

Menurutnya, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses layanan dan beraktivitas di lingkungan kantor Bawaslu.

 

“Gedung tersebut diharapkan menjadi rumah demokrasi yang terbuka bagi semua, termasuk masyarakat penyandang disabilitas,” kata Budi.

 

Ia menambahkan, pesan inklusivitas seharusnya tidak hanya menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Prinsip tersebut juga harus diwujudkan melalui fasilitas kantor Bawaslu.

 

“Sebab, ketika Bawaslu mengawasi agar penyelenggaraan pemilu tidak meninggalkan siapa pun, pesan inklusivitas itu semestinya juga terlihat dari pintu masuk kantornya,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!