SOLO, MENARA62.COM – Kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai membuka peluang baru dalam dunia peradilan. Teknologi ini dapat membantu hakim mencari informasi hingga menyusun bahan putusan dalam waktu singkat.
Namun, kemudahan tersebut menyisakan persoalan mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika teknologi ikut menentukan arah sebuah putusan?
Guru Besar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., menegaskan AI harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengambil keputusan dalam proses peradilan.
“AI itu hanya berfungsi membantu, bukan membuat putusan,” tegas Aidul saat menjadi narasumber Pelatihan/Workshop Manajemen Penanganan Perkara di Pengadilan dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kerja sama KAS-JSLG-KY di Pontianak, 2–4 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016–2018 itu membawakan materi bertajuk “Penalaran Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Mengadili Perkara.”
Aidul mengatakan pelatihan tidak berhenti pada pemahaman teori. Peserta juga diajak melakukan simulasi penyusunan putusan untuk memahami bagaimana hakim membangun penalaran, argumentasi hukum, serta pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Intinya sebenarnya membuat putusan berdasarkan penalaran hukum atau argumentasi hukum dan membuat pertimbangan dalam putusan yang baik,” ujarnya, Jumat (11/9/2026).
AI Bisa Cepat, tetapi Tak Punya Nurani
Menurut Aidul, perkembangan AI menjadi salah satu aspek yang menarik dalam proses penalaran hukum. Dengan dukungan teknologi, hakim dapat mengakses informasi dan menyusun bahan yang diperlukan untuk membuat putusan secara lebih efisien.
Dalam simulasi yang diberikan, penyusunan putusan bahkan dapat dilakukan dalam waktu sangat singkat apabila seluruh data yang diperlukan telah tersedia.
Persoalannya, kata Aidul, kemampuan teknis AI tidak boleh disamakan dengan kapasitas manusia dalam mengambil keputusan hukum.
“Secara teknis AI bisa menghasilkan putusan yang cepat dan mungkin akurat, tetapi kelemahannya AI tidak punya nurani,” katanya.
Bagi Aidul, persoalan penggunaan AI di pengadilan bukan hanya menyangkut kemampuan teknologi. Ada dimensi etika, moralitas, serta tanggung jawab hukum dan sosial yang tidak dapat dialihkan kepada mesin.
Setiap putusan, lanjut dia, tetap menjadi tanggung jawab hakim yang menjatuhkannya.
AI tidak memiliki etika dan nurani. Teknologi juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban ketika sebuah putusan berdampak terhadap kehidupan seseorang.
“Putusan itu bukan cuma benar secara hukum, tetapi juga harus didasarkan pada integritas. Integritas itu diputuskan dengan landasan etika yang tinggi,” ujar Aidul.
Keadilan Tak Bisa Hanya Dihitung Mesin
Aidul menilai proses mengadili perkara tidak selalu dapat direduksi menjadi pencarian aturan hukum atau pencocokan data.
Dalam praktiknya, hakim harus mempertimbangkan kepatutan, rasa kemanusiaan, serta kondisi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan masyarakat miskin.
Aspek-aspek tersebut penting untuk memastikan putusan tidak hanya memenuhi kebenaran formal, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.
Karena itu, menurut Aidul, ketergantungan berlebihan terhadap AI justru berisiko menggeser posisi manusia dalam proses peradilan.
Teknologi boleh membantu mempercepat pekerjaan, tetapi proses penalaran dan keputusan akhir harus tetap berada di tangan hakim.
“AI itu hanya berfungsi membantu, bukan membuat putusan,” katanya menegaskan kembali.
Tantangan Generasi Muda Hakim
Perkembangan AI juga menghadirkan tantangan lain di lingkungan peradilan, yakni kesenjangan generasi dalam pemanfaatan teknologi.
Aidul melihat hakim dari generasi yang lebih muda, terutama generasi milenial dan generasi Z, cenderung lebih mudah beradaptasi dengan teknologi informasi karena telah terbiasa menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kemampuan tersebut menjadi modal penting untuk menghadapi transformasi digital di dunia peradilan.
Namun, kemampuan teknologi harus berjalan beriringan dengan pemahaman etika. Semakin mudah teknologi digunakan, semakin penting pula memastikan penggunaannya tidak mengurangi kualitas pertimbangan hakim.
Menurut Aidul, efisiensi tidak boleh mengorbankan kemanusiaan dalam proses mengadili perkara.
Integritas Hakim Harus Dibangun Sejak Awal
Aidul menilai integritas hakim tidak mungkin dibentuk hanya melalui satu kali pelatihan. Pembentukan karakter etik harus berlangsung sejak seseorang memasuki profesi hakim dan terus diperkuat sepanjang menjalankan tugas.
Ia menyebut setidaknya terdapat tiga aspek penting, yakni rekrutmen, lingkungan peradilan, dan pembinaan berkelanjutan.
“Pentingnya itu mulai dari rekrutmen, harus baik. Kemudian kedua, lingkungan. Dan ketiga tentu saja pembinaan secara terus-menerus berkaitan dengan etika,” ungkapnya.
Lingkungan peradilan, kata dia, memiliki pengaruh besar terhadap integritas seorang hakim. Hakim dengan kemampuan intelektual dan profesionalitas tinggi sekalipun tetap dapat menghadapi persoalan integritas jika berada di lingkungan yang tidak mendukung penerapan etika.
Karena itu, kemampuan memahami hukum tidak cukup. Hakim harus memiliki integritas agar putusan yang dihasilkan tidak sekadar benar secara formal, tetapi juga mencerminkan keadilan.
Regulasi AI Jadi Tantangan
Aidul juga menyoroti perkembangan regulasi penggunaan AI di Indonesia yang dinilainya masih menghadapi tantangan.
Pemanfaatan AI berkembang sangat cepat, sementara kerangka pengaturan dan tata kelolanya belum sepenuhnya kuat. Situasi tersebut membuat prinsip etika dan tanggung jawab profesional menjadi semakin penting.
Terlebih, penggunaan AI oleh generasi baru hakim diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan teknologi.
Menurut Aidul, dunia peradilan perlu memastikan transformasi digital tidak menghilangkan prinsip dasar kekuasaan kehakiman: keputusan harus lahir dari penalaran, integritas, dan tanggung jawab manusia.
Dengan demikian, AI dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan efisiensi kerja hakim, tetapi tidak boleh mengambil alih kewenangan manusia dalam menentukan keadilan.
Teknologi boleh semakin cerdas. Namun, dalam ruang pengadilan, keputusan akhir tetap membutuhkan sesuatu yang tidak dimiliki mesin: nurani dan tanggung jawab manusia. (*)
