33 C
Jakarta

Penanganan Kejahatan Jalanan Remaja Harus Kolaborasi Lintas Instansi

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Penanganan kejahatan jalanan remaja di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus dilakukan dengan kolaborasi lintas instansi. Sehingga penanganannya bisa komprehensif dan tuntas.

Demikian rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Mencari Formula Mengatasi Problematika Kenakalan Remaja’ yang diselenggarakan Program Studi Magister Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. FGD ini diselenggarakan di Kampus 2B UAD Jalan Pramuka, Umbulharjo, Yogyakarta, Rabu (2/3/2022).

Dekan Fakultas Psikologi UAD, Dra Elli Nur Hayati M.PH, PhD, Psikolog mengatakan FGD ini diharapkan bisa menemukan profil seperti apa remaja pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta. Berdasarkan profil tersebut dapat dirumuskan tindakan preventif dan rehabilitaasinya.

“Psikologi memiliki tiga unit laboratorium yaitu laboratorium diagnostik, lapangan dan terapan. Sehingga keberadaan laboratorium ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan kejahatan jalanan remaja,” kata Elli Nur Hayati.

Sedang Ketua Program Studi Magister Psikologi UAD, Dr Nina Zulida Situmorang MSi mengatakan FGD ini diikuti 30 peserta pengambil keputusan dari berbagai instansi pemerintah dan swasta. Di antaray\nya, Polda DIY, Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemda DIY, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Asosiasi Psikologi Forensik Pusat, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul, Dinas P3A, PA dan KB Pemkot Yogyakarta, Dinas P3A, PA dan KB Kabupaten Sleman dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta.

“FGD ini untuk menjalin kerjasama dan bersinergi dengan instansi pemerintah dan swasta dalam mengatasi kenakalan anak remaja. melalui Program Pengabdian Masyarakat dan Penelitian yang akan melibatkan mahasiswa dan dosen,” kata Nina.

Dijelaskan Nina, kenakalan remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta masih saja muncul. Jenis kenakalan remaja pun semakin bervariasi, di antaranya, kejahatan berbentuk melukai orang lain di jalanan tanpa ada motif yang jelas dan tidak mengenal siapa korbannya.

Sebelum FGD disampaikan gambaran kejahatan jalanan yang dilakukan remaja oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Dit Binmas Polda DIY, AKBP Sinungwati SH. MIP. Tahun 2017 kejadian kejahatan remaja di wilayah hukum Polda DIY sebanyak 51 kasus yang dilakukan remaja berusia 14 – 18 tahun. Tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 45 kasus, tahun 2019 44 kasus, tahun 2020 menjadi 6 kasus karena ada pandemi Covid-19. Sedang tahun 2021 meningkat lagi menjadi 37 kasus.

Menurut Sinungwati, kejahatan jalanan yang dilakukan remaja ini dipengaruhi faktor keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan media sosial. “Ada remaja yang tinggal dengan kakek dan neneknya sehingga kurang mendapat pengawasan. Di sekolah mereka didoktrin oleh senior dan alumni untuk berperilaku negatif,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!