MAKKAH, MENARA62.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap praktik penyelenggaraan ibadah haji yang dinilai merugikan jemaah. Melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pemerintah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran.
Penindakan tersebut mencakup dugaan praktik badal haji fiktif, pengelolaan Dam tidak sesuai prosedur, penggelapan dana kurban, hingga upaya penyusupan jemaah non-prosedural.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola penyelenggaraan haji yang transparan, akuntabel, dan melindungi hak jemaah.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan agar jemaah terhindar dari penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban oleh seorang mukimin bernama Muhtar. Dana milik jemaah asal Merauke dari Kloter UPG-29 yang diduga digelapkan mencapai Rp306,8 juta.
Laporan kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026. Setelah dilakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi, Muhtar berhasil ditangkap dan ditahan.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan sejumlah kasus lain terkait dugaan badal haji fiktif dan pengelolaan dana jemaah yang tidak sesuai aturan.
Beberapa di antaranya melibatkan oknum pembimbing ibadah haji (Bimbad) dan KBIHU yang akhirnya mengembalikan dana jemaah setelah dilakukan pembinaan.
Salah satu temuan mencatat dugaan badal haji fiktif oleh KBIHU AF asal Purwakarta pada Kloter KJT-12. Praktik tersebut melibatkan pembayaran badal haji terhadap 140 orang dengan total nilai mencapai Rp1,4 miliar.
Pemerintah juga menindak pelanggaran pembayaran Dam yang dilakukan melalui mukimin, padahal mekanisme resmi pembayaran Dam di Tanah Suci telah ditetapkan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi.
Dalam sejumlah kasus, KBIHU yang sebelumnya membayarkan Dam melalui mukimin telah diarahkan untuk menarik kembali dana tersebut dan melakukan pembayaran melalui jalur resmi.
Ichsan menjelaskan, sebagian besar pihak yang diberikan pembinaan telah bersedia mengembalikan keuntungan tidak sah kepada jemaah dan menyalurkan pembayaran sesuai ketentuan.
“Melalui pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar KBIHU telah mengembalikan uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi,” jelasnya.
Selain persoalan Dam dan badal haji, Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji resmi. Kasus tersebut melibatkan oknum KBIHU yang diduga memfasilitasi masuknya jemaah menggunakan jalur tidak resmi untuk pelaksanaan badal fiktif.
Temuan itu telah diserahkan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran Dam, kurban, maupun badal haji dengan harga murah dari pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Pemerintah meminta jemaah memastikan seluruh layanan ibadah dan transaksi keuangan dilakukan melalui jalur resmi agar keamanan, kenyamanan, serta kekhusyukan ibadah tetap terjaga. (*)

