JAKARTA, MENARA62.COM – Badan Standardisasi Nasional (BSN) susun SNI untuk popok bayi sekali pakai. Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari efek negatif penggunaan popok bayi sekali pakai tersebut.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menjelaskan penggunaan popok sekali pakai untuk bayi saat ini sangat umum dijumpai. Kategori popok bayi sekali pakai pun sangat beragam, mulai kategori untuk bayi baru lahir (new born) hingga bayi mencapai berat 18 kg.
“Di satu sisi, penggunaan popok bayi sekali pakai sangat membantu orang tua karena praktis dan tidak perlu repot mencuci. Namun, di sisi lain, masih ada kekhawatiran akan efek samping penggunaan popok bayi sekali pakai, salah satunya timbulnya ruam popok / iritasi pada kulit bayi di sekitar bokong, paha, serta alat kelamin,” kata Wahyu dalam siaran persnya, Senin (5/8/2019).
Ia mengingatkan pada dasarnya, kondisi bayi masih rentan terhadap penyakit. Untuk itu, bayi harus mendapat prioritas paling tinggi untuk dilindungi.
Diakui hingga kini belum ada standar yang memberikan jaminan akan mutu popok bayi sekali pakai. Untuk itu, BSN tengah menyusun SNI tentang popok bayi sekali pakai,.
Wahyu menambahkan, sebelumnya, BSN telah menetapkan SNI 7617:2013 tentang Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Berdasarkan Permenperin nomor 07/M-IND/PER/2/2014, SNI 7617:2013 diberlakukan wajib untuk pakaian bayi.
Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 07/BIM/PER/5/2014, disebutkan bahwa yang dimaksud pakaian bayi adalah pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai berusia 36 bulan. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud popok adalah popok kain, bukan popok sekali pakai yang berbahan polimer absorben super.
Wahyu menambahkan, Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Popok bayi sekali pakai ini menetapkan persyaratan dan metode uji popok bayi sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan perekat maupun berbentuk celana yang terbuat dari polimer absorben super (Super Absorbent Polymer/SAP).
“RSNI ini mencakup beberapa persyaratan, diantaranya harus tahan luntur, kadar pH antara 4,0 – 8,7, serta mampu menyerap air kencing tidak kurang dari 3 kali berat awal produk. Diharapkan, dengan persyaratan-persyaratan tersebut, bayi dapat terlindungi dari ruam popok ataupun efek samping lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, RSNI Popok Bayi Sekali Pakai sudah dalam tahap jajak pendapat. Wahyu pun mengajak seluruh kalangan untuk turut berpartisipasi dalam jajak pendapat yang berlangsung hingga 2 September 2019. Jajak pendapat RSNI dapat diakses dalam laman sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS.
“Pada dasarnya, penyusunan SNI berdasarkan konsensus. Silakan masyarakat menganggapi RSNI Popok Bayi Sekali Pakai dengan mengunjungi website BSN,” ajak Wahyu.