26.1 C
Jakarta

Kasus Harian dan Meninggal Covid-19 Semakin Tinggi, MCCC Mengajak Iduladha di Rumah untuk seluruh Indonesia

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM— Iduladha tahun ini jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 di saat pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia. Untuk itu, MCCC PP Muhammadiyah menghimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah Iduladha di rumah saja.

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, hingga Jumat (16/7/2021), empat hari sebelum datangnya Iduladha, tercatat rekor kematian tertinggi selama pandemi yang mencapai 1.205 orang. Penambahan kasus harian juga sangat tinggi, mencapai 54.517 orang. Angka ini melengkapi jumlah konfirmasi positif harian yang selalu diatas 50.000 orang dalam kurun 14 -16 Juli 2021 dengan rekor pada angka 56.757 kasus konfirmasi positif pada 15 Juli 2021.

Menurut Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Agus Samsudin, pelaksanaan ibadah Iduladha di rumah ini dinilai paling aman yang juga merupakan wujud kontribusi umat Islam untuk menekan laju penularan yang masih terus meningkat ini. “Mari kita untuk tetap di rumah selama Iduladha bersama keluarga dan tidak membuat kerumunan. Salat Iduladha di lapangan atau masjid ditiadakan,” ujarnya.

Sejak munculnya pandemi Covid-19, Muhammadiyah tetap konsisten melakukan pembatasan-pembatasan untuk menekan angka kasus positif Covid-19. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Iduladha 2021. Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Salat Iduladha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan salat Iduladha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.

Bagi yang menghendaki, salat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan. “Hukum asal pelaksanaan shalat Iduladha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan,” demikian pernyataan dalam surat edaran tersebut.

Adapun untuk pelaksanaan pemotongan kurban, PP Muhammadiyah menghimbau agar bisa dialihkan untuk membantu keluarga yang paling terdampak pandemi Covid-19.
“Bagi mereka yang mampu berinfak sekaligus berkurban dipersilakan untuk melaksanakan pemotongan qurban dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.(*)

(Budi Santoso-Tim Media MCCC PP Muhammadiyah)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!