26.7 C
Jakarta

KPK Harus Ungkap Inisiator Dugaan Suap Auditor BPK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai KPK harus mengungkap siapa pemrakarsa atau inisiator dugaan suap antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Ini yang harus digali oleh penyidik KPK guna menemukan teori kausalitas dalam hukum pidananya,” kata Azmi Syahputra seperti dikutip dari  Antara, Minggu (28/5/2017).

Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kementerian tersebut.

Azmi menambahkan kejadian tersebut masih menunjukkan bahwa produk sebuah lembaga penilai atau pengawas independent dapat diperjualbelikan sekaligus masih lemahnya integritas penyelenggara negara.

Sekalipun, kata dia, sudah menjadi seorang auditor utama dan seorang yang jabatannya berfungsi sebagai inspektur jendral (pengawas internal) yang juga dipercaya merangkap ketua Tim sapu bersih pungli (Saber Pungli).

Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksinya. Untuk itu diperlukan pengawasan yang terus menerus sekaligus evaluasi berkala dari setiap pimpinan tertinggi institusi dalam membangun sistem terkhusus transparansi dalam pengelolaan keuangan ini.

Modus yang diduga jual beli WTP ini dapat saja telah terjadi berulang-ulang yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi pemeriksa yang objektif.

“Sangat berbahaya bagi negeri ini jika pejabat yang punya kewenangan yang seharusnya menegakkan aturan dan mengawasi malah menjadi pelanggar dan pelaku yang kewenanganan dapat di perjualbelikan,” katanya.

Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK Ali Sadli.Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!