26.3 C
Jakarta

Mau Dapat Cuan dari Investasi Properti? Ini Panduan yang Harus Dipahami Konsumen

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan investasi. Sebab di tengah pertumbuhan perekonomian nasional yang minus, setiap tindakan ekonomi memiliki potensi risiko yang jauh lebih besar.

Karena itu, bijak memilih investasi menjadi kata kunci penting agar kegiatan ‘memperoleh’ penghasilan tambahan di luar rutinitas bekerja atau bisnis, menjadi optimal hasilnya. Bentuk-bentuk investasi bisa berupa deposito, beli saham obligasi, kepemilikan emas, reksadana, kepemilikan property dan lainnya.

Dari sekian banyak bentuk investasi, kepemilikan properti menjadi bentuk investasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat. Bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda tanah air yang berimbas pada banyaknya industri kolaps dan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.

“Meskipun pandemi Covid-19, masih banyak masyarakat yang membeli properti,” kata Kresna S. Prameswara, Property Investment Consultant PT. Griyadanaku Digital Investama pada Webinar bertema Investor Mindset : Bedah Tuntas Investasi Properti Bodong, Sabtu (6/3/2021). Selain Kresna, Webinar juga menghadirkan notaris Isa Meilia dari Kantor Notaris/PPAT Isa Meilia di kawasan Depok.

Menurut Kresna, kecenderungan masyarakat berinvestasi dalam bentuk properti bisa dimaklumi. Ada beberapa alasan yang mendasari, diantaranya tanah termasuk growing assets (hukum suplay dan demand), produk properti bisa berfungsi sewa yang menghasilkan pendapatan sewa secara rutin, dan property merupakan cross generation models (distribusi cashflow di hari tua).

Alasan lain, opportunity cost untuk produk property sangat minim bahkan hampir tidak ada. Justeru produk properti memiliki keuntungan (cuan) yang lebih pasti. Sebab tanah merupakan growing asset dengan kenaikan harga berkisar 5 sampai 7 persen per tahun. Jika dalam bentuk bangunan dapat menghasilkan sewa (fixed income asset) berkisar 4-6 persen per tahun. Dengan demikian nilai keuntungan dari asset produk property berkisar antara 9 hingga 13 persen per tahun.

Webinar bertema Investor Mindset : Bedah Tuntas Investasi Properti Bodong

Bandingkan dengan investasi dalam bentuk deposito atau tabungan. Untuk deposito jangka waktu 5 tahun dengan rate 4,5 persen memang lebih baik dibanding 2 persen jika disimpan dalam bentuk tabungan. Tetapi dalam investasi deposito kita akan terkena opportunity cost karena dalam SBN 10 tahun dengan rate 6,2 persen.

Investasi dalam bentuk saham dan reksadana, tentu membutuhkan kejelian dan kemampuan untuk membaca pasar. Dan ini tidak semua orang memiliki kemampuan. Demikian pula jika membeli investasi dalam bentuk emas, perlu dipikirkan cara penyimpanannya agar aman dari pencurian.

“Jadi investasi properti memang tergolong mudah baik proses maupun mekanisme kepemilikannya. Masyarakat juga memiliki pilihan untuk membayarnya bisa dibayar cash atau diangsur,” tambahnya.

Kresna mengatakan untuk mencari properti, ada tiga hal yang harus dipahami oleh masyarakat. Pertama adalah segitiga properti meliputi akses menyangkut jalan, kualitas bangunan dan harga. Aspek jalan misalnya apakah jalan yang menghubungkan termasuk jalan propinsi atau jalan arteri, bisa dilalui 1 atau dua mobil, lokasinya masuk atau dipinggir jalan dan apakah dekat KRL/pintu tol. Aspek kualitas bangunan misalnya menggunakan batako atau hebel, satu atau dua dinding, rumah subsidi atau komersil. Lalu terkait harga, apakah harganya dibawah atau di atas pasar, pantaskan dengan fasilitas yang ditawarkan.

Kedua adalah harga tanah. Pada daerah berkembang atau disebut sun rise, tentu harganya akan cepat berubah. Misalnya yang dulu daerah sun rise adalah Citayam dan Cibubur. Untuk saat ini daerah yang masuk sun rise misalnya Parung Panjang, BSD, dan Bojong Gede.

Dan ketiga adalah soal legalitas. Kresna mengingatkan saat membeli properti, masyarakat harus mengecek legalitasnya. “Check, clean and clear!” katanya.

Legalitas ini meliputi izin lingkungan, peruntukan tanah yang bisa dicek di website BPN, dan status tanah apakah tanah SHM, girik atau AJB.

Beli properti harus masuk akal

Senada juga dikemukakan Notaris Isa Meilia dari Kantor Notaris dan PPAT Isa Meilia. Menurutnya investasi dalam bentuk properti harus memperhatikan tiga hal utama yakni aspek legalitas, aspek izin konstruksi (IMB, surat tanah) dan bonafitas developer.

Isa Meilia yang akrab dipanggil Lia menyebut investasi properti dalam bentuk rumah siap huni (ready) jauh lebih mudah aspek legalitasnya. Karena bentuk fisik bangunan sudah ada, sehingga konsumen tinggal mengecek legalitas lainnya termasuk kepemilikan sertifikat dan IMB.

Notaris Isa Meilia saat menjadi narasumber webinar bertema Investor Mindset : Bedah Tuntas Investasi Properti Bodong

“Masalahnya kalau properti itu masih indent, konsumen seolah hanya membeli gambar lalu bayar uang muka,” kata Lia.

Pada kasus seperti ini, konsumen harus memperoleh kepastian dari developer soal bentuk bangunan, kapan dibangun, kapan serah terima aspek legalitas, kapan sertifikat dapat dimiliki konsumen dan lainnya. Jangan lupa cek juga status kepemilikan lahan apakah lahan sudah ‘aman’ secara legal maupun administrasi atau malah dalam status sengketa.

Lia juga mengingatkan pentingnya mengikat perjanjian jual beli dengan melibatkan notaris/PPAT. Hal ini penting untuk mengantisipasi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Dalam perjanjian jual beli tersebut tentu harus disertakan batas pembayaran, dan sanksi atau denda jika memang ada.

“Jangan tergiur dengan promosi yang muluk-muluk. Kita membeli property tetap harus masuk akal. Kalau dirasa nggak masuk akal, berhati-hatilah. Karena banyak kasus developer menawarkan produk properti yang harganya lebih murah dengan fasilitasnya yang fantastis. Pokoknya nggak masuk akal. Tetapi ujung-ujungnya ternyata bodong. Ini banyak kejadiannya,” tambah Lia.

Bagi Lia, calon pembeli produk properti harus cerewet dan detail mengecek berbagai aspek menyangkut administrasi, lokasi dan aspek legalitas produk properti. Jangan sampai niatnya investasi malah menanggung rugi.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!