31.7 C
Jakarta

Demokrasi dan Otoritas Keagamaan di Indonesia

Baca Juga:

Penulis: Jiaul Haq (Kabiro menara62.com Jawa Barat)

Nilai-nilai demokrasi saat ini tidak hanya hadir dalam ranah politik, tetapi juga mulai memengaruhi praktik keberagamaan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idulfitri yang hampir selalu menjadi perdebatan setiap tahun. Dalam praktiknya, pemerintah cenderung menetapkan keputusan berdasarkan pandangan mayoritas yang berkembang di kalangan ulama dan organisasi keagamaan.

Apabila pandangan mayoritas tersebut berasal dari kelompok tertentu, misalnya Nahdlatul Ulama (NU), maka keputusan pemerintah secara tidak langsung mengikuti pandangan kelompok tersebut. Akibatnya, muncul kesan bahwa otoritas dalam menentukan praktik keagamaan lebih banyak berada di tangan kelompok mayoritas. Dengan demikian, ruang keberagamaan tidak lagi semata-mata berbicara tentang benar atau salah, baik atau buruk, maupun surga dan neraka, melainkan bergeser pada relasi mayoritas dan minoritas, kuat dan lemah, serta penguasa dan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, kebenaran seolah-olah menjadi milik pihak yang memiliki jumlah lebih besar dan kekuasaan, sementara kelompok minoritas harus menerima bahwa pandangannya tidak dijadikan dasar dalam kebijakan negara.

Padahal, bisa saja kelompok ulama yang berada dalam posisi minoritas telah melakukan ijtihad dengan landasan ilmu, kehati-hatian, dan tanggung jawab keagamaan yang tinggi. Namun, karena posisi mereka sebagai minoritas, hasil ijtihad tersebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan pemerintah. Dari sudut pandang ini, muncul kesan bahwa upaya mencari kebenaran menjadi kurang bermakna apabila tidak berada dalam posisi mayoritas.

Fenomena tersebut menunjukkan ironi dalam praktik demokrasi. Demokrasi yang pada awalnya merupakan sistem politik kini dinilai telah merambah ke wilayah keagamaan. Sebagian masyarakat Timur Tengah bahkan memandang demokrasi sebagai produk budaya Barat yang belum tentu lebih baik daripada sistem sosial dan budaya yang berkembang di negeri mereka sendiri. Selain itu, demokrasi juga dianggap membutuhkan biaya yang besar karena setiap penyelenggaraan pemilu memerlukan anggaran negara yang tidak sedikit. Sementara itu, sebagian pihak berpendapat bahwa hasil yang diperoleh belum tentu sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, baik dalam aspek kesejahteraan maupun pembangunan ekonomi.

Untuk memahami persoalan ini, kita dapat menggunakan sudut pandang relativisme budaya. Setiap sistem sosial maupun budaya seharusnya dipahami berdasarkan konteks masyarakat yang melahirkannya, sehingga tidak dinilai menggunakan ukuran budaya lain. Misalnya, tidak ada satu suku yang secara mutlak lebih unggul dibandingkan suku lainnya. Apabila masyarakat Barat memandang Indonesia dengan ukuran budaya mereka sendiri, mungkin mereka akan menilai sebagian masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang tertinggal. Begitu pula jika masyarakat Arab menilai Indonesia berdasarkan standar budaya mereka, mungkin mereka akan melihat persoalan aurat di berbagai tempat. Sebaliknya, jika masyarakat Jawa memandang masyarakat Papua hanya dengan standar budaya Jawa, mereka mungkin menganggap pakaian adat Papua sebagai sesuatu yang tidak pantas.

Namun, apabila kita memahami masyarakat Papua berdasarkan budaya mereka sendiri, maka penilaian tersebut menjadi berbeda. Sesuatu yang dianggap tidak lazim dalam satu budaya belum tentu memiliki makna yang sama dalam budaya lain. Oleh karena itu, ukuran kebaikan maupun kepantasan tidak dapat disamaratakan, karena setiap masyarakat memiliki sistem nilai, makna, dan kebijaksanaan lokal yang berbeda.

Jika kita selalu menganggap budaya Barat lebih baik daripada budaya sendiri, maka kita akan terus berada dalam posisi sebagai pengikut. Sebaliknya, apabila kita memandang setiap budaya memiliki kedudukan yang setara, maka kita dapat berdialog dengan budaya lain secara lebih percaya diri. Dalam kajian sosiologi, setiap budaya memiliki simbol, makna, dan nilai yang layak dipahami dalam konteksnya masing-masing.

Melalui uraian tersebut, saya berpendapat bahwa dalam persoalan keberagamaan, baik kelompok mayoritas maupun minoritas tidak memiliki monopoli atas kebenaran, ketepatan, maupun kebaikan. Keduanya memiliki kedudukan yang sama sebagai bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, kelompok mayoritas tidak seharusnya mendominasi atau menghegemoni klaim kebenaran hanya karena memiliki jumlah yang lebih besar.

Atas dasar itu, kebijakan Menteri Agama yang bertumpu pada pandangan mayoritas belum tentu selalu merupakan pilihan yang paling tepat. Idealnya, pemerintah mampu mengakomodasi berbagai pandangan yang berkembang, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, dari kalangan masyarakat, ulama, organisasi kemasyarakatan, maupun para pemangku kebijakan, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan semangat kebangsaan.

Semoga tulisan ini dapat menjadi bahan refleksi untuk melihat persoalan keberagamaan secara lebih objektif, bijaksana, dan tidak terjebak pada kepentingan satu kelompok tertentu.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!