30.1 C
Jakarta

Bea Cukai Tangerang Tindak 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

Baca Juga:

Tangerang, MENARA62.COM – Bea Cukai Tangerang terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya, khususnya Hasil Tembakau (HT) Ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang telah melakukan 445 penindakan Hasil Tembakau Ilegal dengan total barang hasil penindakan senilai sekitar Rp18,04 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar. (3/9/26).

Dari keseluruhan penindakan tersebut, komoditas yang paling dominan merupakan hasil tembakau berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Tercatat sebanyak 10.395.532 batang HT SKM dan HT SPM telah ditindak, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp15,46 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, Bea Cukai Tangerang juga melakukan penindakan terhadap hasil tembakau berupa rokok elektrik (HT-REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya berupa tembakau kunyah. Penindakan terhadap HT-REL tercatat sebanyak 27.816 mililiter, sementara tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Khusus pada Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang melaksanakan 58 penindakan terhadap HT SKM dan HT SPM dengan jumlah barang sebanyak 1.787.560 batang. Barang tersebut memiliki perkiraan nilai sebesar Rp2,65 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,60 miliar.

Berdasarkan wilayah penindakan, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbesar, yakni 277 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap HT SKM dan HT SPM dengan total 7.492.460 batang. Selain itu, terdapat dua penindakan terhadap HT REL sebanyak 27.816 mililiter. Secara keseluruhan, penindakan di Kabupaten Tangerang memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp11,14 miliar untuk HT SKM dan HT SPM serta Rp106,86 juta untuk HT REL.

Sementara itu, di Kota Tangerang tercatat 164 SBP terhadap HT SKM dan HT SPM dengan jumlah 2.901.932 batang, serta satu penindakan terhadap HT-HPTL berupa tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram. Di Kota Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang mencatat satu SBP terhadap HT SKM dan HT SPM sebanyak 1.140 batang.

Dalam tindak lanjut penindakan, barang hasil penindakan telah diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan. Sebanyak 9.150.228 batang HT diselesaikan melalui mekanisme Barang Dikuasai Negara (BDN). Barang yang berstatus BDN selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang selanjutnya akan ditentukan tindak lanjut pengelolaannya. Selain penyelesaian melalui mekanisme BDN, Bea Cukai Tangerang juga menyelesaikan penindakan melalui mekanisme ultimum remedium. Berdasarkan rekapitulasi hingga 31 Agustus 2026, penyelesaian melalui ultimum remedium yang seluruhnya disetorkan ke kas negara berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp546.818.000. Mekanisme ini merupakan bentuk penyelesaian sesuai ketentuan dengan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Selain itu, terdapat 1.053.200 batang HT yang ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Dari proses tersebut, perkara telah P-21, yang menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp1.564.002.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp940.523.398. Seluruh barang hasil penindakan tersebut akan ditentukan tindak lanjut pengelolaannya, salah satunya melalui mekanisme pemusnahan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

Sementara itu, terdapat pula HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan HT – Tembakau Kunyah sebanyak 822.654 gram yang telah diselesaikan melalui mekanisme pengenaan sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Cukai (STCK-1). Dengan demikian, setiap barang hasil penindakan ditindaklanjuti berdasarkan status dan ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui penyelesaian administratif maupun proses penegakan hukum.

Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, menyampaikan bahwa capaian penindakan tersebut merupakan bentuk konsistensi Bea Cukai Tangerang dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai.

“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan. Kami terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, baik melalui kegiatan penindakan maupun langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat serta pelaku usaha,” ujar Indriya.

Menurut Indriya, tingginya jumlah penindakan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal masih menjadi perhatian penting. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Tangerang akan terus meningkatkan pengawasan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Kami tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal karena dampaknya tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.

Bea Cukai Tangerang juga terus mendorong masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu pemerintah menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, Bea Cukai Tangerang berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan perdagangan hasil tembakau yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!